CB, TULUNGAGUNG – Kendati Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Tulungagung sudah dilantik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 2 November 2021, namun proses hukum bakal terus berjalan. Dan, setelah memanggil salah satu saksi (Susetyo Nugroho, red) pada (Jumat 05/11), Sat Reskrim Tulungagung, Selasa (16/11) kembali memanggil saksi untuk dimintai keterangan.
Totok Yulianto, warga Kecamatan Pagerwojo Kabupaten ini dipanggil Sat Reskrim Tulungagung ini untuk dimintai keterangan perihal pelaksanaan Pilwabup yang dilaksakan pada 18 September 2021.
Pemanggilan dirinya itu, adalah upaya untuk melengkapi pengadilan dari
Heri Sunoto cs sebagai lawyer NasDem yang melaporkan tentang kemufakatan jahat dan diduga dilakukan oknum Ketua DPRD Tulungagung dan Pansuslih dalam Pemilihan Cawabup Tulungagung Sisa Masa Jabatan 2018-2023 pada 18 September 2021.
“Betul, Tadi malam saya dipanggil polres Tulungagung terkait sebagai saksi atas dugaan kemufakatan jahat yang dilakukan oleh Panlih dan Ketua DPRD Tulungagung, saksi atas laporan calon Nomor 2 (Panhis Jodi Setiawan, red),” kata Totok Yulianto kepada cahayabaru.id, Rabu (17/11).
Banyak pertanyaan, lanjut Totok Yulianto, yang dipertanyakan penyidik pada dirinya. “Tadi malam banyak pertanyaan kepada saya dari penyidik dan yang intinya pertanyaan itu terkait berangkatnya Ketua Pansuslih bersama sebagian anggota DPRD dari Hotel Crown menuju Hotel Surya Kediri,” jelasnya.
Masih kata Totok Yulianto, akibat ulah oknum-oknum tersebut berakibat terhadap pengabaian terhadap pasal 22 tentang peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2021. Sehingga, guna melengkapi laporan pihak Partai NasDem itu, iapun harus menceritakan semua kronologis pada penyidik.
“Ya saya menceritakan kronologis itu, dari mulai Hotel Crown tersebut hingga menuju Hotel Surya Kediri. Hanya sebatas itu saja,” jelas Totok Yulianto seraya mengatakan, bahwa dirinya dimintai keterangan oleh pihak Polres Tulungagung mulai dari pukul 19.00 hingga 00.50.(rul)
