CB, Bojonegoro – Petani hutan bakal memiliki payung hukum dalam mengelola lahan perhutani, DPRD mulai mematangkan rancanangan peraturan daerah (raperda) dengan memasukkannya dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun depan. Saat ini masih dalam tahap penyusunan naskah akademik.
Perhutani berharap tidak terjadi tumpang-tindih regulasi, karena berpotensi membingungkan masyarakat.
Menurut Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan, saat ini proses pembentukan perda perlindungan petani hutan masih dalam tahap penyusunan naskah akademik.
Sehingga belum bisa dimasukkan propemperda tahun ini. “Salah satunya melakukan penjaringan aspirasi melalui FGD sebagai bagian dari perumusan naskah akademik, harus dilaksanakan tahun ini,” ujarnya kemarin (29/11/2021).
Donny menjelaskan, akan dibahas bersama pada awal masa sidang tahun depan. Sehingga dapat dimasukkan propemperda. Terkait penjaringan suara, mengundang berbagai elemen salah satunya akademisi dari Universitas Bojonegoro. “Dari perhutani dan petani juga kami libatkan,” tuturnya.
Terkait kawasan hutan yang dikelola perhutani, Donny mengatakan sudah ada respons baik. Sebab, tujuannya untuk menjaga hutan tetap lestari dan bermanfaat bagi petani sekitarnya.
Sementara itu, Administratur Perhutani Subdivre KPH Bojonegoro Irawan Jati menjelaskan, perda yang akan dibentuk tahun depan perlu dibentuk dengan sempurna.
Sehingga tidak terjadi tumpang tindih regulasi dengan peraturan yang sudah ada di perhutani. “Ketentuan-ketentuannya masih ada yang tumpang tindih dan sebenarnya sudah diatur dalam UU, PP, Permen, sop atau SK internal perhutani. Jadi masih perlu adanya diskusi panjang,” ungkapnya.
Irawan menambahkan, tumpang tindih regulasi cukup banyak. Salah satunya di perhutani sudah ada pengelolaan sumberdaya hutan bersama masyarakat dan perhutanan sosial (PHBM-PS), sekarang sudah dibentuk lembaga masyarakat desa hutan (LMDH).
Seharusnya menyesuaikan kondisi aturan. “Lalu yang diatur adalah kelola masyarakat desa hutannya harus bagaimana dan dinas nantinya berperan apa?,” ujarnya penasaran.
Irawan menerangkan, perhutani sudah memiliki ketentuan sendiri, misalnya bagi hasil kayu sampai dengan 25 persen untuk LMDH. Kemudian bagi hasil agro tanaman semusim, masyarakat mendapatkan sekitar 80 persen.
Irawan berharap, jangan sampai perda itu menentukan boleh tidaknya masyarakat masuk hutan atau tidak. Namun, bagaimana kalau hutan yang sudah ditetapkan sesuai aturan, dapat dikelola masyarakat dan tidak melanggar ketentuan. “Hasil dari kerjasama itu yang diatur,” terangnya.(hms/aj)
