CB, Mojokerto – DPRD Kabupaten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Retribusi, Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pendapat Bupati terhadap Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kamis (2/12/21) di ruang rapat “GRAHA WICHESA” DPRD Kab. Mojokerto Jl RA. Basoeni no. 35 Sooko Mojokerto.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh S.E, M.M dengan didampingi Wakil Ketua H. Sholeh dan H. Soebandi, S.H. Dihadiri Bupati Mojokerto Hj. Ikfina Fahmawati dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Mojokerto.
Dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi PKB terhadap Raperda tentang Retribusi, Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, mempertanyakan dasar penyusunan Raperda, selain amanat yang bersifat normatif yang termaktub dalam pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing. Apa yang menjadi kerangka berpikir filosofis, sosiologis dan yuridis berkenaan dengan konteks pengaturan retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Mohon dijelaskan mengenai usaha jasa impresariat di dalam pasal 4 huruf f karena belum ada penjelasan yang memadai tentang makna usaha impresariat.
Pandangan Umum Fraksi PDI-P: “Terhadap satuan besaran untuk penarikan retribusi dalam bangunan gedung, memakai rumusan apa sedangkan dalam rincian tidak memuat besaran tersebut. Mohon penjelasan, peran serta apa dilakukan Pemkab Mojokerto dalam perlindungan Tenaga Kerja Asing. Syarat sebagai calon sebelum menjadi Tenaga Kerja Asing di wilayah Kabupaten Mojokerto. Apa yang dilakukan pada saat terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan Tenaga Kerja Asing terhadap karyawan lokal sampai terjadi ancaman pemecatan atau PHK. Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum serta pembatasan penggunaan Tenaga Kerja Asing dengan memprioritaskan tenanga kerja Indonesia menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, apakah penggunaan tenaga kerja asing di perusahaan di Mojokerto sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Nomer 35 Tahun 2015”, demikian disampaikan perwakilan dari Fraksi PDI-P
Dari Fraksi GOLKAR mengatakan, “Sejauh mana capaian wajib retribusi kepada orang pribumi atau badan menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan melakukan pembayaran retribusi. Bagaimana keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Bagaiamana dengan perizinan yang berpihak kepada masyarakat. Bagaimana penerapan aturan dengan banyaknya pembangunan perumahan perumahan yang baru dan bangunan baru yang ada di kawasan rawan longsor. Bagaimana perhitungan retribusi para pekerja asing mengingat para pekerja asing di wilayah kabupaten Mojokerto mempunyai berbagai jabatan. Apa kiat yang akan dilakukan dalam mengatasi lebih banyak lagi masuknya para pekerja asing di wilayah kabupaten Mojokerto”.
Sementara, Fraksi NASDEM yang diwakili Rindahwati, S.Kep., NS., MM mengatakan: Dalam pembacaan Nota Bupati Mojokerto kemarin (29/11) mengatakan bahwa target pendapatan asli daerah dari retribusi IMB tahun 2021 sebesar 9 miliar 983 juta 792.720 rupiah tetapi realisasi sampai dengan bulan November 2021 tercapai 8 miliar 927 juta 337.298 rupiah. Apakah dalam 1 bulan ini Pemkab Mojokerto bisa mencapai PAD yang sudah ditargetkan. Fraksi Nasdem juga memberikan masukan, diantaranya perlunya dilakukan pendataan warga negara asing yang ada di Kabupaten Mojokerto dan Tenaga Kerja Asing wajib mentransfer ilmunya kepada tenaga kerja lokal sesuai dengan amanat undang-undang.
Dalam Penyampaian Pendapat Bupati Ikfina memaparkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Perda yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. b. Perkada yang mengatur mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah ditetapkan paling lama Tahun 2022.
Hal tersebut berarti bahwa pada Tahun 2022 nanti kita harus menggunakan Perda yang baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam materi muatan tersebut juga mencabut Peraturan Daerah kabupaten Mojokerto Nomer 2 Tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan daerah yang selama ini kita gunakan sebagai dasar dalam pengelolaan keuangan daerah, nantinya diharapkan dapat mewujudkan sistem pengelolaan keuangan yang lebih tertib, efektif, efisien transparan dan akuntabel serta meningkatkan performa dalam memperbaiki kualitas pengelolaan tata kelola pemerintahan yang mengacu pada prinsip Good Government serta berorientasi pada kepentingan publik melalui proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan pertanggung jawabannya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 77 Tahun 2020 terdapat beberapa rumusan dalam materi muatan yang perlu dicermati bersama untuk kesempurnaan Raperda.
Terkait landasan yuridis, Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomer 12 tahun 2019 supaya ditambahkan pula ketentuan pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Terhadap kedua Raperda (Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Bupati Ikfina: “Kiranya masih perlu untuk dikaji kembali, dilakukan harmonisasi, sikronisasi dan pemantapan konsepsi melalui pembahasan bersama karena Peraturan Daerah yang dibentuk dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi”. Tutupnya. (Ertin Primawati/Adv)
