Sat Reskrim Tulungagung Kembali Memanggil Saksi Partai NasDem

CB, TULUNGAGUNG – Sat Reskrim Polres Tulungagung, terus bergerak mendalami laporan mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) sisa masa bakti 2018-2023, Panhis Yody Wirawan. Tak pelak, tiga (3) saksi Panhis Yody Wirawan, satu-persatu telah dipanggil oleh Sat Reskrim setempat.

Dan, usai memanggil Susetyo Nugroho dan Totok Yulianto, Kamis (02/12), Sat Reskrim Tulungagung kembali memanggil saksi mantan Cawabup Tulungagung Panhis Yody Wirawan, yakni Sigit Andi Setoyono.

Sedangkan pemanggilan Sat Reskrim Tulungagung terhadap Reporter Madu TV ini, yakni dari hasil rujukan surat Heri Sunoto SH, selaku Koordinator Team Penasehat Hukum /Advokasi di “Jayabaya Law Office” tertanggal 1 Oktober 2021 perihal pengaduan dugaan Tindak Pidana Pemufakatan Jahat dalam proses pemilihan Wakil Bupati Tulungagung Sisa masa jabatan 2018-2023.

“Kami mewakili dalam hal ini, selaku Penanggungjawab dan hak siar penayangan live sidang pemilihan wakil bupati Tulungagung periode 2018-2023. Hasil dari penyidikan tadi, saya menjelaskan hanya berdasarkan kapasitas saya selaku penanggungjawab dari acara live pemilihan wakil bupati belum lama ini,” kata Sigit Andi Setiyono kepada cahayabaru.id, Kamis (02/11).

Bawasannya, lanjut Sigit, dari proses pemilihan itu, ada sedikit penyimpangan yang dilakukan oknum dewan “Yang bersangkutan, dalam arti atas dugaan tindak Pidana Pemufakatan Jahat. Saya menjelaskan bahwasannya dari proses pilihan yang dilakukan Itu ada sedikit penyimpangan dari peraturan dewan perwakilan rakyat daerah Nomor 1 Tahun 2021, tentang Tata Tertib pemilihan dari anggota dewan,” paparnya.

Masih kata Sigit, dari hasil vidio yang bisa dilihat melalui website Madu TV ataupun YouTube Madu TV Secara live, bahwa dirinya bertanggungjawab tentang hasil dari vidio secara live dan terekort secara langsung di cenel YouTube alias tanpa tanpa melalui proses editing.

“Ada beberapa pertanyaan terkait dari penyidikan tadi (Kamis, 02/12), salah satunya mungkin proses pemilihan yang seharusnya one man one vote, dalam arti satu pemilih dengan satu gak suara, ada beberapa dari Fraksi yang menyatakan proses itu dilakukan secara kolektif dan diserahkan kepada Ketua Pansuslih, pak Suprapto, untuk disahkan dan dilegalkan hak suara masuk ke Nomor Urut 1,” jelas Sigit yang didampingi beberapa rekannya itu.(rul/Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *