Demokratisasilah, SK Bupati VS Produk Hukum PTUN

CB, GRESIK – Bertajuk Demokratisasi, mengoreksi serta menelaah lebih kedalam, proses penyelenggaraan pemerintahan, ber-Bangsa dan ber-Negara ditengah heterogensi ummat manusia dan ekskalasi kemajemukan komunitas dengan pluralisme budayanya, yang bersuku-suku dan serta ber-Agama tentu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Diusianya yang menginjak tahun ke-77 kemerdekaan bagi segenap bangsa dan tumpah darah rakyat Indonesia, patut kiranya bagi penulis kemukakan tentang mawas dan instropeksi diri, baik sebagai diri individu, diri sosial kemanusiaan, diri sebagai rakyat dan bangsa Indonesia, terlebih diri sebagai ummat ber-Agama.

Penulis, berprofesi sebagai wartawan honorer dimedia mingguan Cetak & Online, berkantor ibu kota Provinsi Jawa Timur.

Bertema silaturohmi, bersama Pejabat Tinggi (Petinggi) Desa Gedang Kulut beserta segenap para perangkat Desanya. Guna menyambung dan senantiasa menjaga tali rasa yang selama ini telah terjalin antara awak media dengan para penyelenggara pemerintah desa.

Faktor lama telah mengenal, terjalin komunikasi dan senantiasa terjaga hubungan dengan baik semenjak sebelum menjabat sebagai Petinggi Desa Gedang Kulut, menjadi i’tikad dasar kunjungan dari awak media, bersifat tidak secara sengaja dan kebetulan pula bertemu dengan beliaunya Muhammad Ali Mas’ud.

Assalamualaikum warohma, ucap awak media, dan segera awak media lakukan adalah menjauhkan diri dari ruangan, mengingat bahwa bagian dari etika, jika terdapat beberapa perangkat desa dan/orang yang berkumpul dalam satu ruangan, tentu ada pembahasan yang sedang berlangsung, baik rahasia maupun bukan, mengingat berlangsung dalam ruangan.

Wa’alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh, jawab seluruh yang berada dalam ruangan, seraya bersandar agak jauh dari ruangan tersebut dan menanti kiranya ada seseorang yang dapat memberi tahu keberadaan orang nomor satu dibalai pelayanan penduduk Desa Gedang Kulut, gumam awak media dalam hati.

Satu diantara perangkat desa yang berada dalam ruangan, seraya mengacungkan jempol sebagai petunjuk bahwa keberadaan Petinggi Desa ada diruang tersebut, segera merapat dan memastikan, mengingat agak terganggunya penglihatan dari awak media, hanya konfirmasi atau klarifikasi tentang informasi seputar kejadian diwilayah kecamatan Cerme, ucap awak media dan didengarkan oleh seluruh yang hadir.

Masih berdiri agak jauh dari ruangan, bahwa adanya info yang menyangkut Petinggi desa dan Sekretaris desa wilayah kecamatan Cerme, tutur awak media mempertanyakan sekaligus sebagai materi pertemuan jika berkesempatan berbincang, mengingat selama mendapatkan informasi tersebut tak satupun nara sumber yang berada diwilayah kecamatan Cerme dapat ditemui, entah sebagai sebab apa, jika adapun nara sumber selalu sibuk.

Melambaikan tangan pertanda keakraban, Muhammad Ali Mas’ud segera mempersilahkan duduk kepada awak media. Mengawali percakapan dengan memberitahukan bahwa dirinya belum lama ini telah mengalami sakit, yaitu sakit strok ringan, beruntung tidak fatal, namun beberapa waktu lalu, selain tidak dapat berbicara dengan jelas juga terganggu pendengarannya, tuturnya mengawali.

Walaupun sudah lama terjadi, bahwa adanya info yang didapat awak media tentang perselisihan dimuka umum antara Petinggi mantan dan Petinggi yang masih menjabat, dan kabar tentang Sekretaris desa yang terlibat perselingkuhan, menjadi ungkapan pertanyaan yang bersifat konfirmasi dan/atau klarifikasi, mengingat sumber info yang sedikit meremehkan tentang kapasitas dan kinerja awak media.

Tidak menyinggung tentang perselisihan antara Mantan dan Petinggi yang aktif, namun saling jawab dan saling memberikan keterangan tentang perselingkuhan yang melibatkan perangkat desa dan/atau dalam hal ini adalah Sekretaris desa, menjadi riuh dan hidup suasana layaknya demokratisasi.

Uraian lebih lanjut akan ditayangkan pada edisi mendatang, menjadi kesimpulan dan perlu perhatian bersama dan/atau bagi semua pihak atas terjadinya tindak asusila yang melibatkan pejabat publik, koreksi dan evaluasi baik tentang sistem dan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sudah berjalan selama ini.

Jika mempertimbangkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokratis yang telah termaktub pada butir-butir Pancasila sebagai dasar dan Pondasi Negara dalam keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan tentu akan menghasilkan produk hukum yang tidak hanya menjamin keadilan namun juga menjadi syarat dasar kemakmuran hidup ber-Bangsa dan maupun ber-Negara, sesuai dengan cita-cita dan amanah Undang-Undang Dasar 45′.

Surat Keputusan Bupati telah menetapkan pemberhentian bagi pejabat publik yang terlibat masalah, melalui rekomendasi kepala desa dan dorangan dari warga penduduk desa, ditambah pengakuan kesalahan dari yang bersangkutan dan yang disertai bersedianya mengundurkan diri, menjadikan berakhirnya permasalahan.

Namun tidak hanya menyisahkan persoalan internal keluarga yang justru makin runyam dan berlarut-larut, jika dikemudian hari diungkit permasalaan melalui rana hukum.

Bila benar adanya, terbukanya kembali masalah hingga kerana Hukum Tata Usaha Negara sebagai upaya mempertahankan kebenaran egoisme tanpa memperhitungkan dampak sosial kemanusiaan apalagi menyangkut persatuan dan kesatuan organisasi, maka nurani kemanusiaan akan berhadap-hadapan dengan nurani hukum.

Bisa dipastikan, SK Bupati akan beradu dengan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan sebagai pemenangnya, bila berdasar dari pengalaman dan pengamatan awak media dalam mengawal setiap kasus yang berkategori sama, maka kualitas demokrasi dan demokratisasilah yang memproduksi hasil-hasil hukum yang melelahkan bukan mententramkan karena nurani kemanusiaan terkesampingkan.
bersambung.(SUB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *