DPRD Setujui Penetapan Perda RPIK Tulungagung Tahun 2022-2042

CB, TULUNGAGUNG – Rapat paripurna DPRD Tulungagung, telah menyetujui penetapan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tulungagung Tahun 202-22042 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan dan penetapan Perda ini berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (09/02).

Meski telah menyetujui pengesahan Perda tentang RPI Kabupaten Tulungagung Tahun 2022-2042, yakni dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono SSos yang dihadiri Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo MM, serta Wabup Tulungagung Gatut Sunu Wibowo SE ini, namun semua fraksi tetap memberi catatan dalam pandangan fraksinya masing-masing.

Sedangkan pembacaan pandangan fraksi dalam sidang paripurna kali ini tetap mengacu hanya satu fraksi saja yang membacakan. Sementara fraksi lainnya hanya memberi catatan dalam bentuk lembaran cetakan pada Bupati tanpa dibacakan. Hal ini untuk mempersingkat waktu karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Juru bicara Fraksi PAN DPRD Tulungagung, Rijal A’bdulloh yang membacakan pandangan berharap, dengan ditetapkannya Ranperda RPIK Tulungagung Tahun 2022-2042 menjadi Perda dapat memberikan semangat dan terobosan baru di berbagai bidang guna menuju industrialisasi.

“Fraksi PAN berharap perencanaan pembangunan industri daerah yang disusun harus dapat mengakomodasi segala bentuk kepentingan yang ada pada setiap elemen masyarakat sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai,” katanya.

Sedangkan dalam rapat paripurna yang berlangsung secara hybrid (langsung dan virtual) ini juga disampaikan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022. Perubahan Propemperda Tahun 2022 ini dibacakan oleh anggota Propemperda DPRD Tulungagung, Renno Mardi Putro SPd.

Sedangkan dalam rapat Paripurna ini Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo MM saat menyampaikan sambutannya, menyatakan rasa terimakasihnya atas persetujuan dan penetapan Ranperda tentang RPIK Tulungagung Tahun 2022-2042 menjadi Perda. Ia pun menandaskan akan pula menindaklajuti catatan-catatan yang telah disampaikan DPRD Tulungagung melalui pandangan akhir fraksi.

“Perda RPIK Tulungagung ini penguatan dari program utama yang sejak dulu sudah ada,  yakni Ingandaya (industri, pangan dan budaya). Ini sekarang dicantoli penguatan termasuk kawasannya juga,” tambahnya usai rapat paripurna. Namun demikian kami akan menindaklanjuti catatan-catatan yang telah disampaikan dewan melalui pandangan akhir fraksi,” kata mantan Sekda Tulungagung ini.(fai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *