CB-Tanah Bumbu – Jajaran Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, unit PPA diback oleh Resmob dan piket Reskrim menangkap seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur, 13/2/22.
Sandri (42) ditangkap dirumahnya, Jalan Kupang , gang Bunga, Rt 07, Kecamatan Simpang Empat. Selanjutnya pelaku pun digelandang ke Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan penyidikan.
Ironisnya pelaku bukan orang lain tapi masih ayah tiri korban.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik. melalui Kasi Humas, AKP.H. I. Made Rasa kepada media ini membenarkan kejadian tersebut.
Dikatakan Made bahwa berdasarkan laporan dari keluarga korban( 11/2/22) lalu petugas melakukan penyelidikan, kemudian pada hari minggu, 13/2/22 dilakukan penangkapan terhadap Sandri dirumahnya. Sedangkan korbannya yang merupakan anak tiri pelaku , AS(15) masih tinggal satu rumah dengan pelaku.
Korban pun telah dilakukan visum sebagai salah satu alat bukti, korban mengakui dia telah disetubui oleh ayah tirinya sebanyak 20 kali, ungkap AKP. H.I. Made Rasa.
Secara terpisah media ini sempat melakukan wawancara dengan keluarga korban.
Keluarga korban mengharapkan pelaku dapat dijerat dengan hukuman setimpal atas atas perbuatan kejinya itu, “koq begitu tega mencabuli anak sendiri walaupun anak tiri” dia telah merusak masa depan anak, termasuk penderitaan phsykis yang dialaminya, ungkap keluarganya.
Jhon
