CB, Lamongan – Pemerintah Provinsi menggelontorkan Dana Hibah lampu penerangan jalan umum (PJU) senilai 65,4 Miliar kepada 229 kelompok masyarakat ( pokmas ) yang diduga ada unsur penyelewengan dan terus di lakukan penyelidikan oleh kejaksaan negeri Lamongan Minggu 13/02/22.
Kamis lalu tanggal 10/02/22 Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharianto,SH.MH saat di temui awak media di ruang kerjanya menuturkan telah memanggil Dinas Perhubungan Jawa timur yakni sari,Mita Wulandari,Deni, Tri Prasetyo,Sherlita Ratnasari Agustin selaku pengembangan transportasinya dan multimolder,kepala Bea Cukai pelabuhan Tanjung perak Surabaya dan kepala kantor BPKD Jatim.
Dalam kasus ini kami memang terus dan terus untuk proses pemanggilan dalam rangka penyelidikan dan penggumpalan data,baik dari instansi mau pun Ketua Pokmas yang diduga terlibat dalam proyek Dana hibah lampu penerangan jalan umum (PJU)tanpa kecuali,yang kemarin sudah kami panggil tidak datang pun kami akan panggil kembali,.lanjutnya.
Terkait Dana Hibah lampu penerangan jalan umum( PJU) memang sangat ramai di perbincangkan dalam pemberitaan media atau pun masyarakat sekitar Dimana diduga terindikasi ada permainan yang menelan kerugian Negara cukup besar kurang lebih 40 Milyard.
“Dimana desa paling banyak mendapatkan Desa Payaman Kecamatan sulokoro Kabupaten Lamongan.sebanyak 9 Pokmas dengan anggaran sebesar Rp2.2 miliar dengan jumlah 55 titik.
Condro Maharianto,SH.mm kasih Intel Kajari akan segera memanggil pokmas yang semua Yang terlibat khususnya di desa Payaman yang terindikasi terbanyak penerima”tegas”nya.
(Tof).
