Dinas Kepemudaan dan Olahraga Jatim Balas Surat LSM PKTP

Kades Plandaan: SK Pokmas Itu Cukup Dari Kades

CB, TULUNGAGUNG-Polemik pembangunan Waterboom di halaman SDN Inpres Plandaan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, masih terus bergulir. Pasalnya, pembangunan Waterboom yang digagas Pemerintah Desa (Pemdes) Plandaan itu terkesan dipaksakan, mengingat pembangunan itu belum mengantongi izin dari dinas terkait.
Pembangunan waterboom atau kolam renang yang kini sudah kelar itu tetap menjadi perhatian khusus kalangan LSM Tulungagung. Bahkan, belum lama ini, Ombudsman Jatim telah mengklarifikasi Kepala Desa (Kades) Plandaan terkait kali kedua surat LSM Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP) yang tak kunjung dibalas. Tak pelak, Kades Plandaan ini pun akhirnya membalas surat yang dilayangkan LSM PKTP usai diklarifikasi Ombudsman.
Sedangkan balasan surat Kades Plandaan kepada LSM PKTP ini mengatakan, bahwa selama ini Pemdes Plandaan menggagas untuk bagaimana caranya agar desa kecil (Desa Plandaan, red) ini mampu memiliki ikon kegiatan yang baik, yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta dapat menambah PAD Desa dengan tidak mengesampingkan sektor lainnya.
Dalam hal tersebut, Pemdes Plandaan akhirnya menyelenggarakan Musdes, yakni dengan melibatkan seluruh elemen/lembaga desa diantaranya BPD, RT/RW, LPM, perangkat desa serta tokoh masyarakat yang kemudian yang kemudian ada kata sepakat, dengan segera melakukan pembangunan kolam renang yang berlokasi dibelakang balai desa atau tepatnya di halaman SDN Inpres Plandaan tersebut.
Dalam pembangunan yang sudah disepakati itu akhirnya adanya pembentukan Pokmas yang diberi nama Wargo Rukun serta Pokmas tersebut bertugas melakukan penggalangan dana sekaligus sebagai pelaksana kegiatan tersebut. Dan, pada akhirnya, Pokmas Wargo Rukun ini melakukan terobosan dengan membuat proposal permohonan bantuan yang ditujukan ke Gubernur Jawa Timur, agar mendapatkan bantuan biaya pembangunan kolam renang tersebut.
Selain itu, Pemdes Plandaan juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengusulkan upaya regrouping atau merger SDN Plandaan 2 ke SDN Plandaan 1. Namun, menurut Kades Plandaan ini, pengajuan regrouping ke Dispendikpora Tulungagung pada Januari 2021 tak kunjung mendapat tanggapan alias jawaban dari Dispendikpora. Namun, apa yang disampaikan Kades Plandaan ini sangat bertolak belakang dengan apa yang pernah disampaikan Kabid SD Dispendikpora Tulungagung, yakni Dispendikpora hanya menerima surat tembusan saja.
“Pada awal tahun atau Januari 2021 kami sudah pernah mengajukan merger ke Dispendikpora Tulungagung, tapi tidak pernah ada jawaban,” kata Kades Plandaan Fauzi Surahmad kepada Cahaya Baru seraya mengatakan saat ini masih dalam proses mengajukan izin, Kamis (17/02).
Disinggung soal legalitas Pokmas Wargo Rukun itu, Kades Plandaan langsung mengatakan, bahwa SK Pokmas itu cukup dari kades saja. “SK Pokmas itu cukup dari kades,” jelasnya.
Sementara itu, LSM PKTP telah mendapat balasan surat dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jawa Timur, yakni perihal pembangunan Waterboom di Desa Plandaan tersebut. Balasan surat Dispora Jatim ini mengatakan, bahwa pembangunan Waterboom di Plandaan itu pemberian dana hibah dari Pemprov Jatim yang di evaluasi oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Jatim tahun 2021, yang dialokasikan anggaran sebesar Rp.586.000.000,00 dan tim evaluasi pemberian dana hibah telah melakukan survey ke lokasi serta bukti leter C tanah pembangunan kolam renang tersebut.
“Betul, PKTP sudah menerima balasan dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Prov Jatim, yang salah satunya adalah proyek tersebut bukan merupakan proyek multi years, dengan kata lain bahwa pekerjaan tersebut harus selesai pada akhir tahun anggaran (2021),” kata Ketua Harian PKTP Susetyo Nugroho kepada Cahaya Baru, Jumat (18/02).
Selain itu, tambah Susetyo Nugroho, pihak Dinas Kepemudaan dan Olahraga juga mengirimkan lits proposal Pokma Wargo Rukun Plandaan ini belum sesuai perundangan alias legalitasnya ‘belum’ jelas.
“Dinas Kepemudaan dan Olahraga juga mengirimkan list proposal pengajuan dari Pokmas Wargo Rukun, dimana legalitas pokmas tersebut belum sesuai dengan perundangan yang berlaku. Jadi aneh sekali apabila Dispora Prov bisa mencairkan dana hibah tersebut, sehingga saya menduga hibah ini merupakan Pokir dari anggota DPRD Prov Jatim, sehingga peraturan penerimaan hibah bisa diabaikan,” jelasnya.(rul/Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *