CB, Tanah Bumbu – Diduga gerakan Oknum mantan Kades Bayansari dan Oknum Kades Bayansari yang telah melakukan pelaporan ke kepolisian Polres Tanah Bumbu, selasa 22 Februari 2022.
Adapun keterkaitan apa yang dilaporkan ke Polres Tanah Bumbu tampaknya belum ada kejelasanln, namun dari hasil pantauan wartawan laporan tersebut terkait adanya proses pembebasan lahan yang ada diwilayah desa Bayansari.
Oknum mantan kepala desa Rosmawardi dan oknum Kepala Desa Atum Cs, disinyalir disaat jabat Kades , Atum sebagai Sekdesnya waktu itu tetap beranggapan bahwa lahan lahan tersebut diklaim atau didalilkan lahan desa ..namun anehnya pihak pemerintahan Desa tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan tersebut.
Menurut sumber informasi dari warga setempat, pengakuan beberapa warga menganggap aneh kelakuan oknum mantan kades dan oknum kades Bayansari sendiri menurut sebagian warga menjelaskan bahwa lahan lahan sebagian akan dikelola oleh desa untuk membangun desa…dari pemgelolaan tersebut 1/4 hasil pengelolaa akan diserahkan kepada pemilik SHM.
Namun dalam perjalan nya sejak tahun 2017 seluas 208 ha…dengan catatan 30 ha SHM diguga dikuasai secara pribadi oleh Atum oknum Kepala Desa Bayanasari namun hingga saat ini lahan tersebut sisa 90 ha yang diduga telah disalah gunakan oleh oknum mantan Kades dan oknum Kades Bayansari tanpa ada transparansi pertanggung jawaban dan yang lebih tragis lagi hasil hasil pengelolaan oleh pihak oknum Kepala Desa , Desa Bayansari diduga tidak pernah masuk dalam pembukuan Kas Desa maupun tidak ada pebagian 1/4 bagian kepada pemilik SHM.
Bisa dibayangkan sejak tahun 2017 sampai sekarang berapa hak hak pemilik SHM yang dirugikan dan hak Desa berapa yang dirugikan.
Bahkan menurut warga beranggapan sudah mencapai milyaran rupiah diduga dana yang diselewengkan oleh para oknum Kades.yang diambil hasil pengolalan lahan sawit warga melalui KUD 49 Desa Bayansari.
Menurut pengakuan salah satu warga sempat mengetahui kalau pengambilan hasil pengelolaan tersebut selalu diambil sendiri oleh oknum Kades Bayansari sendiri tanpa melibatkan Bendahara Desa nya bahkan setiap pengambilan hasil sawit tersebut diketahui seluruh pengurus KUD 49 dan patut diduga uang hasil pengelolaan lahan sawit warga tersebut nggak sampai ke bendahara Desa tapi dibawa oleh Oknum Kades Bayansari kerumah.
Menurut pengakuan pengurus KUD 49 sekali memgambil hasil sangat fluktuatif namun tetap dalam hitungan ratusan Juta yang diambil oleh Oknum Kades Bayansari.
Bisa dibayangkan sejak tahun 2017 sampe sekarang Oknum Kades Bayansari dengan dalih nya yang diduga sudah meraup keuntungan dan kepentingan Pribadi mencapai Milyaran Rupiah tanpa ada jaminan pertanggung jawaban penggunaan keuangannya.
Kalau dihitung dititik terendah hasil yqng diambil 100 juta aja dikali setahun 12 bulan dab dikalikan 4 tahun sudah berapa milyar ibaratnya setahun 1.2 milyar dikali 4 tahun sudah caoai angka 4.8 milyar yang terkumpul hasil yang dinikmati oleh oknum Kades Bayansari yang selalu tertutup dan tidak tranparan.
Padahal 1/4 hasil adalah wajib dikembalikan ke warga pemilik SHM 1.2 Milyar namun tidak ada dan tidak pernah ada hitungan bagi hasil nya inilah yang membuat warga nggak percaya lagi. Dengan demikian jejak jejak kebobrokan inilah yang sangat dikhawtirkan dan disembunyikan oknum Kades Bayansari supaya nggak kebongkar dengan mengambil langkah langkah konyol yang dapat menjebloskan dirinya sendiri ke lobang pidana atas dugaan penggelapan hasil pengelolaan lahan sawit warga yang dikelolanya dengan berbagai dalih.
Team
