Eksekutif Sampaikan Jawaban Atas PU Fraksi-Fraksi DPRD Banyuwangi terhadap Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

CB, Banyuwangi – DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati Banyuwangi terhadap Pendangan Umum (PU) fraksi- fraksi atas diajukannya Raperda usulan eksekutif tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Rabu 02 Maret 2022.

Rapat paripurna dilakasanakan secara virtual terbatas dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto didampingi H.Muhammad Ali Mahrus dan diikuti anggota dewan lintas fraksi. Serta dihadiri Sekretaris Daerah, Mujiono beserta jajaran.

Mewakili Bupati Banyuwangi,Sekretaris Daerah, Mujiono menanggapi secara jelas seluruh Pandangan Umum fraksi atas Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menanggapi PU fraksi Partai Persatuan Pembangunan,Mujiono menyampaikan bahwa pada pasal 2  huruf (f) yang menjelaskan bahwa kekayaan pihak lain yang dikuasai dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum, dianggap sebagai keuangan daerah, perlu mendapat penjelasan detail agar tidak menimbulkan friksi berbeda yang bersifat menjelaskan dan menegaskan serta merekomendasikan untuk dibicarakan ditingkat pansus, eksekutif sependapat.

Menjawab Pandangan Umum fraksi Nasdem,eksekutif menyampaikan terima kasih atas atensi, perhatian serta dukungan fraksi Nasdem untuk mendorong eksekutif benar-benar menjalankan perubahan regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah secara detail dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta menggerakkan setiap satuan kerja perangkat daerah (skpd) yang ada agar lebih optimal.

“Menjadi perhatian eksekutif untuk berupaya semaksimal mungkin dalam pengelolaannya untuk dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, “ucap Mujiono dihadapan rapat paripurna.

Terhadap saran,pendapat dan pertanyaan dari fraksi Gerindra-PKS, Mujiono menyampaikan terima kasih atas atensi, perhatian serta dukungan fraksi Nasdem yang mendorong eksekutif terbuka terhadap publik sebagai bentuk transparasi, salah satunya melalui e-government dan publikasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). menjadi komitmen eksekutif.

Mujiono menjelaskan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD beserta peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah dapat dilihat melalui website: http://bpkad.banyuwangikab.go.id/.

“Inovasi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2016 dalam rangka memberikan kemudahan akses bagi publik dan masyarakat luas serta merupakan wujud nyata dari klausul pasal 208 Raperda ini, “ jelasnya.

Dan penyusunan Perda melalui mekanisme kajian tentang pengelolaan keuangan daerah dengan mempertimbangkan landasan filosofis, yuridis, sosiologis. Dijelaskan oleh eksekutif bahwa sebelum Raperda ini disampaikan kepada legislatif untuk dibahas, telah dilakukan kajian akademis oleh Universitas Jember yang output-nya berupa Naskah Akademik sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penyesuaian terhadap muatan lokal sesuai kebutuhan daerah.

Menanggapi PU fraksi Golkar Hanura terkait dengan penambahan dasar hukum yaitu keputusan menteri dalam negeri no. 050-3708/2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Dijelaskan oleh eksekutif bahwa pemutakhiran dimaksud dilakukan oleh Kemendagri secara berulang-ulang hingga tahun 2022 ini dan ke depannya masih dimungkinkan adanya Kepmendagri lanjutan. sehingga pedoman terhadap klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah tetap mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

atas saran fraksi Golkar-Hanura, agar melalui Peraturan daerah ini dapat menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran, yaitu adanya unsur kinerja dalam setiap dokumen penganggaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penganggaran berbasis kinerja serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang selama ini masih belum tercapai.

“Eksekutif sependapat dan terima kasih. menjadi perhatian Eksekutif terkait hal tersebut agar lebih detail dan tepat sasaran pada pembahasan lanjutan dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, “uccap Mujiono.

Menanggapi PU fraksi Demokrat, Mujiono menyampaikan bahwa materi Raperda ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan beberapa substansi untuk penyesuaian dengan muatan lokal daerah.

Sedangkan perkada yang mengatur mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sebelum raperda ini disampaikan kepada legislatif untuk dibahas, telah dilakukan kajian akademis oleh Universitas Jember yang output-nya berupa Naskah Akademik sebagaimana ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, termasuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kantor perwakilan Provinsi Jawa Timur, “jelasnya.

Menanggapi PU fraksi Kebangkitan Bangsa, Eksekutif menyampaikan terima kasih atas atensi, perhatian serta dukungan fraksi  bahwa sesuai dengan asas dan fungsi keuangan daerah yakni digunakan sebesar besarnya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. menjadi komitmen eksekutif dan akan diupayakan secara maksimal untuk pencapaian tujuan dimaksud.

Selanjutnya terkait pemungutan PAD sepenuhnya berpedoman pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Tentunya eksekutif akan berupaya semaksimal mungkin melalui optimalisasi dan segmentasi secara lebih intensif dan selektif di sektor pajak dan lainnya serta evaluasi secara menyeluruh terhadap perangkat daerah penghasil,” ucap Mujiono.

Menanggapi PU fraksi PDI-Perjuangan, Ekesekutif menyampaikan terima kasih atas atensi, perhatian serta dukungan fraksi bahwa pengelolaan keuangan daerah bisa lebih rinci sehingga tugas pokok dan fungsi para pemangku jabatan lebih optimal dan maksimal. menjadi komitmen eksekutif dalam rangka perbaikan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Selanjutnya terhadap masukan yang bersifat redaksional, akan eksekutif tindak lanjuti termasuk materi tambahan dapat dibahas secara lebih detail dan komprehensif pada panitia khusus dalam rangka penyempurnaan Raperda ini, ” ucap Mujiono.

“Demikianlah penjelasan yang dapat eksekutif sampaikan menanggapi Pemandangan Umum fraksi-fraksi yang terhormat, dengan harapan dapat menyatupadukan pemahaman dan cara pandang antara eksekutif dengan fraksi-fraksi yang terhormat, “ pungkas Mujiono mengakhir penyampaian jawaban eksekuti atau PU fraksi.(imm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *