CB, Tanah Bumbu – Jajaran Polres Tanah Bumbu, Unit Satresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 164,92 gram barang bukti narkotika jenis sabu dalam bulan Juni 2022.
“Total barang bukti sebanyak 164,92 gram narkotika jenis sabu dari 8 LP yang ditangani selama bulan juni,” ujar Kapolres AKBP Tri Hambodo S.ik, disaat jumpa pers yang digelar di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Jl. Bhayangkara KM.02 Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, 4 Juli 2022.
Dari 8 LP tersebut lanjut Kapolres, tangkapan paling besar dari tangan tersangka AR (28) di Desa Sarigadung Simpang Empat dengan Barang Bukti 36 paket narkotika jenis sabu seberat 90,09 gram. Disusul SS (37) warga Jl. Asoka Desa Saring Sei Bubu Kusan Tengah dengan Barang Bukti 19 paket sabu seberat 48,72 gram.
Selain itu tersangka RB (22) TKP dari Desa Maduretno Karang Bintang, terdapat barang bukti dua paket sabu seberat 25,16 gram. Sedangkan tersangka AH (29) dan HD (31), keduanya ditangkap bersamaan di Desa Kersik Putih Batulicin, dengan BB dua paket narkotika jenis sabu seberat 6,89 gram.
Empat tersangka lainnya ditemukan barang bukti sekitar 4 gram sabu.
Pada momen itu, didepan Jurnalis, Kapolres menegaskan untuk menjauhi barang terlarang narkotika.
“Kita tau narkoba dilarang dan melanggar aturan makanya kita proses. Karena itu jangan coba-coba bermain narkoba, karena hanya ada tiga pilihan, kalau bukan sakit, mati, atau ditangkap polisi,” tegas Kapolres Tanah Bumbu.
Senada itu juga dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu. Deni A Juniansyah, S.ik bahwa sumber peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu sejak awal Juni sampai sekarang, sebagian besar datang dari luar Tanah Bumbu, sebagian dari mereka merupakan TO sedangkan yang lainnya pemain baru.
Untuk pencegahan peredaran dan penggunaan narkoba, pihaknya telah melakukan upaya preventif dan persuasif melalui penyuluhan kepada masyarakat.
Jika tetap terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan narkotika, maka pihaknya akan tindak tegas melakukan tindakan represif sebagai pilihan terakhir.
“Maksimal 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup dan denda Rp8 miliar jika terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara terkait rehabilitasi bagi pengguna narkoba tetap melalui proses putusan pengadilan”, tegas Deny.
Jhon/A.5
