CB, Jombang – Ketua Umum DPP Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid) Joko Herwanto mengapresiasi Kementerian Agama Republik Indonesia, Ad interim Muhajir Efendi terkait pembatalan sanksi pencabutan izin pondok pasentren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah.
Pembatalan pencabutan izin pesantren sebagaimana disampaikan Menteri Agama Ad Interim, Muhajir Effendy pada Senin (11/6/2022). Hal ini juga disampaikan Ketua Organisasi Shiddiqiyyah (ORSHID) dalam konferensi pers di ruang loby Hotel Horison Yusro, Kecamatan Peterongan, Jombang, Senin (11/7) malam.
Kami sangat bersyukur yang sebesar besarnya dengan adanya keputusan yang telah diambil Menag Ad Interm, dimana Muhajir Effendi telah membatalkan pencabutan izin pesantren Shiddiqiyyah yang berpusat di Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, tutur Joko Herwanto.
Joko Herwanto meyakini bahwa, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memiliki pemahaman yang sama kalau pesantren secara kelembagaan harus diselamatkan dengan kepastian santri atau peserta didik untuk memperoleh pembelajaran sebaik baiknya yang harus dipikirkan.
Kami yakin Gus Menteri yang saat ini menunaikan ibadah haji, memiliki pemahaman yang sama. Nah, keputusan dari Menteri Muhajir Effendy ini harus disambut dengan rasa syukur. “Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak, PBNU dan tokoh masyarakat terkait hal ini”, ucap Joko.
Kami juga telah menerima silaturahmi pihak Kemenag Wilayah Jawa Timur dan Kemenag Jombang yang menyampaikan kebijakan Menteri Agama Republik Indonesia Ad Interm Muhajir Effendi atas pembatalan pencabutan izin pesantren Shiddiqiyyah dari media sosial, media online dan media telivisi.
Perlu diketahui bahwa, Menteri Agama Ad Interm Muhadjir Effendy mengatakan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah telah dikembalikan dan bisa beraktifitas seperti sedia kala. Adanya keputusan tersebut, kami sangat terbuka kepada semua pihak untuk memberikan masukan dan arahan. Kita juga memastikan yang terbaik untuk anak-anak bangsa, tandas Ketua DPP Orshid, Joko Herwanto.
