Tujuan Dana Abadi Untuk Menjamin Keberlangsungan Pendidikan Generasi Berikutnya

CB, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Bojonegoro  Melaksanakan Rapat pembahasan Raperda Dana Abadi pendidikan berkelanjutan, di Ruang Rapat gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro, rabu (13/07/2022) malam.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Hj Anna Mu’awanah Bupati Bojonegoro, ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar S.Pd. didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bojonegoro H. Sukur Priyanto, SE., M.AP., Wakil Ketua II Sahudi, SE., serta 40 anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sekda Kabupaten Bojonegoro Dra. Nurul Azizah, MM, perwakilan Polres, Perwakilan Kodim dan Jajaran OPD Lingkup Kabupaten Bojonegoro.

Rapat dibuka langsung oleh Abdullah Umar S.Pd. selaku Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan usulan Raperda Dana Abadi pendidikan berkelanjutan yang dibacakan langsung oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Anna menyampaikan syarat dana abadi pendidikan berkelanjutan adalah harus memiliki silpa atau sisa anggaran yang tinggi, untuk beberapa tahun terakhir silpa di kisaran 3 triliun, DBH Migas masih menjadi penyumbang terbesar.

“Dana Abadi pendidikan tersebut memiliki beberapa sumber, selain pendapatan DBH Migas, pendapatan investasi dan juga sumber yang lain. Untuk mendapatkan anggaran, dana abadi tersebut akan dibentuk secara bertahap selama tiga tahun anggaran. Sedangkan rencana penempatan dana abadi yang dicanangkan adalah Rp 3 triliun untuk tiga tahun dari 2022 hingga 2024 atau Rp 1 triliun per tahunnya. Namun Penempatan Dana Abadi akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” kata Bupati.

Bupati berharap, anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro segera memproses Raperda, tujuan pembentukan dana abadi pendidikan ini untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan generasi berikutnya, perencanaan dana abadi pendidikan berkelanjutan ini, telah memiliki payung hukum, dengan dasar hukum Undang undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diantaranya Pasal 1 angka 83, Pasal 149 ayat 2, Pasal 164 ayat 1, Pasal 164 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 3.

“Dana Abadi ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Pemerintah Daerah, yaitu di Bank Jatim, sedangkan pengelolaan dana abadi pendidikan, dilakukan oleh Bendahara Umum daerah, untuk mendapatkan pendapatan, kemudian dikembangkan dengan investasi dengan risiko paling rendah, dapat berupa investasi jangka panjang maupun jangka pendek, kemudian, penggunaan hasil pengembangan dana abadi dilakukan pada tahun anggaran berikutnya. Dana tersebut juga untuk beasiswa jenjang pendidikan tinggi (S1, S2, atau S3). Apabila masih tersisa akan digunakan untuk menambah Dana Abadi,” ucap Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah.

Sutikno S.Pd.I, ketua Banperperda mengusulkan dalam rapat, apa yang menjadi tugas dan fungsi legislatif, untuk segera membahas usulan Raperda dana abadi lebih lanjut, serta memproses nya sesuai mekanisme.

“Saya harap untuk disepakati dan mohon dijadwalkan tgl 20 juli untuk membahas Raperda dana abadi,” kata Ketua Banperperda Sutikno disela sela rapat.

Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro menanggapi dan menyetujui tentang waktu rapat yang di usulkan oleh Sutikno, rapat ditutup pukul 21.15 dengan lagu padamu negeri. (aj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *