CB, TULUNGAGUNG-Dua Guru Tidak Tetap (GTT) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bungur 1 Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, yang berebut menjadi wali murid itu ‘dipicu’ masalah internal sekolah yang biasa terjadi. Hal tersebut yang disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karangrejo, Cindelaras.
“Tidak ada gejolak, dan sampai saat ini proses belajar mengajar disana normal. Mungkin itu masalah internal sekolah, dan itu biasa terjadi,” tegas Cindelaras kepada wartawan, Jumat (22/7).
Pihak sekolah, lanjut Cindelaras, juga tidak mengajukan mutasi atau pindah tempat mengajar bagi guru PNS atas nama Wiyanto ke sekolah lain. “Urusan mutasi juga ada syaratnya. Tapi, sampai saat ini tidak ada permohonan baik dari guru yang bersangkutan maupun pihak sekolah,” jelas Cindelaras.
Soal polemik yang terjadi, imbuhnya, UPT dan Pengawas mendapat penjelasan, bahwa setiap tahun di SDN Bungur 1 rutin menyelenggarakan musyawarah, diantaranya adalah musyawarah rotasi para guru baik wali kelas atau mapel.
“Saat itu ada guru yang mengandung, lalu diberikan pada guru lain. Jadi tidak benar kalau tiga tahun jadi wali kelas, tapi setahun jadi wali kelas,” ungkap Cindelaras.
Masih kata Cindelaras, bahwa guru yang dimaksud itu adalah Yoga yang menghentikan Eva untuk menjadi wali kelas 3 di SDN Bungur 1. “Karena sekarang Bu Eva sudah aktif dari masa cuti dan memang bertugas lebih lama, maka berdasarkan hasil musyawarah akan ditugaskan menjadi wali kelas lagi, itu sudah biasa dalam sekolah,” paparnya.
Untuk itu, tambah Cindelaras, saat ini pihak UPT Dispendikpora Kecamatan Karangrejo masih melihat perkembangan situasi dan menyerahkan penyelesaian ini ke pihak sekolah. “Kita tunggu saja perkembangan situasi,” kata Cindelaras singkat.
Menanggapi dua GTT yang saling berebut jabatan wali kelas tersebut, yakni Kepala sekolah SDN Bungur, Usup, tak menampik adanya pergeseran guru kelas ke guru mata pelajaran (mapel) yang ia lakukan. Dan, menurutnya, masa kerja Eva itu kisaran 10 tahun, sedangkan Yoga masih 3 tahun. Namun demikian, kebijakan menggeser wali kelas 3 dari Yoga ke Eva ini karena dilihat dari senioritas dan masa kerja.
“Dulu memang Bu Eva menolak jadi wali kelas karena ia mengandung, makanya pak Yoga yang siap maka di isi wali kelasnya oleh dia,” jelas Usup kepada wartawan.
Guru yang bernama Yoga, lanjut Usup, adalah anak dari guru berstatus PNS, yakni Wiyanto. Namun, saat masuk ia mendapat amanah bahwa Yoga ingin belajar mengajar di sekolah yang dipimpinnya itu.
“Awalnya hanya ingin membantu sambil belajar mengajar ke anak-anak, akan tetapi karena ada kekosongan wali kelas maka di percaya untuk mengisi,” paparnya.
Masih kata Usup, sejak ada kebijakan Guru Tidak Tetap (GTT) punya peluang menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), menjadikan pendidik ingin meraihnya dengan tanpa rintangan.
Meski syarat menjadi PPPK Guru diprioritaskan merupakan THK-II, pelamar dengan kriteria guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapotik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun. Selain itu, bagi pelamar umum, guru yang daftar merupakan lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapotik.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) PAUD Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Suhami mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan soal polemik dua GTT yang berebut jabatan wali kelas tersebut. Namun demikian, iapun bakal menelusuri masalah yang seharusya tidak perlu terjadi.
“Kita akan telusuri dulu apa masalahnya. Sebab, sampai saat ini kami belum mendapat laporan, ” kata Suhami saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/07). (rul)
