CB-Tanah Bumbu – Jajaran Polres Tanah Bumbu, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat menangkap seorang pria yang ditengarai sering memalsukan berbagai dokumen.
FA, (29) diringkus di Jalan Transmigrasi, Perumahan Plajau Indah, Rt 06, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jum’at (29/7/22).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H.I Made Rasa kepada media ini mengatakan bahwa FA diketahui sering melakukan pemalsuan surat, seperti mencetak KTP Plasu, SIM, akte kelahiran serta dokumen palsu lainnya sesuai dengan orderan, kata Made.
FA diamankan beserta barang bukti, diantaranya: 1 buah buah Laptop merk Lenovo warna hitam, 1 buah printer merk Epson L3110 warna hitam, 2 lembar SIM B1 umum palsu, 1 lembar KTP palsu, 48 lembar blangko KTP Plasu, 90 lembar blangko SIM dan NPWP palsu, 62 lembar blangko Kartu Keluarga, 43 lembar blangko akte kelahiran, 5 lembar ijazah palsu, 1 pak plastik transparant sticker, 4 botol tinta print merk Epson dan 1 buah HP merk Oppo warna putih.
FA diamankan untuk dilakukan proses Hukum, sesuai dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, ungkap AKP. H.I Made Rasa.
Jhon/A-5
