Pemkab Tanbu Tetapkan Batas Akhir Pemutihan PBB, 30 September 2022

CB_Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan menetapkan  Program pemutihan denda Pajak Bumi Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)  berakhir 30 September 2022.

“Mulai 1 Oktober 2022 masyarakat tidak akan lagi mendapatkan pemutihan denda PBB-P2,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanbu Eryanto Rais,  (6/8/22).

Karena  itu, Eryanto Rais mengajak masyarakat  Tanah Bumbu  untuk  memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 tahun 2006 – 2021.

Dikatakan Eryanto Rais, program pemutihan denda dilaksanakan dalam rangka penanganan dampak ekonomi, sehingga diharapkan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan yang belum dibayar bisa terbantu dengan program penghapusan denda tersebut.

Diharapkan dari kegiatan ini, dari sisi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022, Pemkab Tanbu bisa lebih maksimal, dan untuk masyarakat sendiri yang masih memiliki hutang pajak bumi dan bangunan dapat lebih ringan membayarnya karena hanya membayar pokok pajaknya saja.

Dihimbau kepada masyarakat Tanah Bumbu untuk  memanfaatkan bulan penghapusan denda pajak ini agar sama-sama berpartisipasi membangun daerah, karena pajak itu akan digunakan untuk membangun Kabupaten Tanah Bumbu.

Masyarakat dapat  berpartisipasi yaitu, segera  lakukan pembayaran PBB-P2 untuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu melalui loket-loket yang sudah bekerjasama, seperti Bank Kalsel, Bank BRI, Gopay, Tokopedia, Kantor Pos, Link Aja, ucapnya.

“Untuk mencek status pembayaran PBB, bisa di http://pbb.tanahbumbukab.go.id ” ungkapnya.
Jhon. A_5

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *