CB_Tanah Bumbu – Dalam rangka penegakan perda nomor 27 tahun 2005, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengamankan ratusan botol minuman beralkohol di Kecamatan Karang Bintang.
Diantara minuman beralkohol tersebut hasil sweeping dari tempat usaha milik warga Karang Bintang yang disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu, dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ucap Kepala Satpol-PP dan Damkar) Tanah Bumbu, Drs. Anwar Salujang, 31/8/22.
Dikatakan Anwar, selain mengamankan barang bukti petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha yang menjual minuman beralkohol tersebut.
“Perda ini juga untuk mewujudkan visi dan misi Bupati Tanah Bumbu H. M Zairullah Azhar dalam rangka mewujudkan Tanah Bumbu sebagai kota Serambi Madinah,” tegas Anwar Salujang.
Anwar dengan tegas menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat menjaga sikap dan menghindari perbuatan-perbuatan maksiat.
“Kami berharap agar masyarakat dapat meninggalkan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan norma agama,” tegasnya.
Jhon. A_5
