Cb Sidoarjo – Berkat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Sekitar pukul 20.30 WIB di SPBU No 54.612.27 Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo petugas menjumpai mobil Izusu ELF merah dengan nopol W 7278 NB yang dicurigai sedang melakukan pengisian jenis Bio Soĺar bersubsidi.
Benar saja apa yang di perkirakan petugas reskrim Polresta Sidoarjo, kendaraan tersebut yang kemudikan R.A.S bersama keneknya R telah melakukan pembelian bio solar bersubsidi sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu) dengan kendaraan yang telah dimodifikasi tempat duduk bagian belakang mobil ELF dengan 2 (dua) buah tandon yang masing-masing dapat menampung 1000 liter.
Dari hasil pemeriksaan bahwa pengukuran tandon terdapat 750 liter solar bersubsidi telah terisi dan yang satunya masih kosong, dimana 750 liter soĺar didapatkan dengan cara mengisi dari beberapa SPBU secara bergantian. Dan rencananya akan di jual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Cara untuk pemindahan bio solar bersubsidi dari tangki mobil dengan menggunakan pompa listrik yang dihubungkan dengan sakral yang telah dinyatakan oleh R.A.S (sopir) dan M (kernet) yang melakukan pembayaran kepada petugas SPBU.
Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan ” kedua orang tersebut dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP
melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahkan gunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, akan di ancam pidana penjara paling lama 6 (eman) tahun penjara”.(nuo)
