CB, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Mojokerto atas Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, bertempat di ruang rapat Graha Wichesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl R.A Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (07/9/2022) siang.
Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD TA 2022 yang digelar pada 1 September 2022 lalu.
Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Puji Lestari, rapat paripurna dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Kepala OPD serta Perwakilan Forkopimda Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan, “Penyampaian jawaban ini sebagai penyegaran atas Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor : 36 Tahun 2022 dan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2022, dan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor : 37 Tahun 2022 dan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2022 yang merupakan penjabaran dari RKPD Perubahan Kabupaten Mojokerto Tahun 2022”.
Kesepakatan bersama ini telah melalui proses pembahasan yang intensif dan dinamis antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD yang selanjutnya disepakati bersama dalam Sidang Paripurna.
“Produk kesepakatan tersebut selanjutnya dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Dengan mekanisme dan proses dimaksud, kita semua baik eksekutif maupun legislatif menempatkan nilai konsistensi ke dalam substansi yang telah kita sepakati bersama, walaupun masih terdapat ruang untuk melakukan perubahan jika dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, terdapat kebijakan yang mengakibatkan perubahan pendapatan, sehingga harus menyesuaikan struktur belanja maupun pembiayaan dengan tanpa merubah kesepakatan bersama tersebut,” terang Bupati Ikfina.
Bupati Ikfina menyampaikan jawaban atau menjelaskan terhadap saran, tanggapan, kritik dan harapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi. Jawaban ini disajikan dalam 2 (dua) bentuk Dokumen, yaitu Dokumen yang berupa Summary Jawaban eksekutif dan Dokumen Lampiran yang merupakan jawaban dan penjelasan.
“Jawaban dan penjelasan tersebut terdiri dari Lampiran I Fraksi Partai PKB, Lampiran II, Fraksi Partai PDIP, Lampiran III Fraksi Partai GOLKAR, Lampiran IV Fraksi Partai Demokrat, Lampiran V Fraksi Partai PAPI, Lampiran VI Fraksi Partai PKS, Lampiran VII Fraksi Partai Nasdem-Hanura-PBB yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Summary Eksekutif ini”. Kata Bupati.
Tanggapan Bupati atas Pandangan Umum dari Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Nasdem-Hanura-PBB tentang Pendapatan Asli daerah (PAD) yang mengalami penurunan dibanding realisasi 2021. “Adanya penurunan transaksi peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan (jual beli properti dan lain-lain) yang berpengaruh pada target BPHTB, dimana potensinya tergantung pada transaksi jual beli tanah yang ada di masyarakat. Adanya penurunan klaim Covid dari Kemenkes. Adanya penurunan potensi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; adanya penurunan potensi Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan lain-lain”. Jelasnya.
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKS dan Fraksi PAPI tentang sektor penunjang kenaikan PAD. Ikfina menjelaskan bahwa kenaikan PAD diperoleh dari Pajak Daerah yang mengalami kenaikan sebesar 15 miliar 152 juta 513 ribu 986 rupiah atau 4,56% diperoleh dari pajak Restoran, Hiburan, Reklame, PPJ, Air Tanah, dan PBB-P2.
Retribusi Jasa Usaha mengalami kenaikan sebesar 162 juta 84 ribu 115 rupiah atau 0,93% yang diperoleh dari retribusi pemakaian kekayaan daerah (sewa alat berat dan pemakaian laboratorium)
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. Bagian laba yang dihasilkan atas penyertaan modal dari BPR Maja Tama dan Bank Jatim mengalami kenaikan sebesar 1 milyar 145 juta 673 ribu 265,11 rupiah atau 23,93%.
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PAPI, tentang minimnya hasil dari Pendapatan Transfer antar daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Ikfina mengatakan, “Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto berpedoman pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/92/KPTS/013/2022 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Surat Gubernur Jawa Timur perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Kemudian berpedoman pada Bantuan Keuangan Provinsi yang didasarkan pada surat Setda Provinsi Jawa Timur, antara lain, Nomor : 412.2/207/112.3/2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. Nomor : 045.2/2266/102.1/2022 tanggal 4 Februari 2022 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Bidang Kesehatan kepada Kab/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. Nomor : 903.747.14/101.1/2022 tanggal 3 Februari 2022 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada APBD Provinsi TA 2022 (Bidang Pendidikan)”.
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PAPI, dan Fraksi PKS tentang Belanja Pegawai pada Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang mengalami kenaikan 47 miliar 639 juta 403 ribu 815 rupiah. Peningkatan belanja tersebut karena adanya rencana tambahan perekrutan Non ASN/PPPK Guru baru ± 225 pegawai. Penambahan insentif pajak karena penyesuaian dengan target pendapatan dan pemenuhan anggaran belanja gaji yang aplikasinya kurang dari 12 bulan serta adanya pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya serta kekurangan pembayaran TPP sebesar 50 % dari penerimaan basic sebagai bentuk wujud komitmen Pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan aparatur Negara.
Menanggapi Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB dan Fraksi Nasdem-Hanura-PBB, tentang kelanjutan program penanganan covid-19 di tahun 2022 saat Covid sudah melandai. Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto masih melaksanakan Penanganan kasus Covid -19 dengan PCR atau Antigen positif sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Tanggal 17 Januari 2022, Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529). Melaksanakan Vaksinasi Covid-19 anak-anak sampai lansia, dosis ke-1, dosis ke-2, Boster ke-1 dan Booster ke-2 bagi Tenaga Kesehatan. Dan Pemanfaatan BOK untuk Upaya Pencegahan dan Penangan Covid-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022. Serta Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Coronavirus Disease-19.
Menanggapi pertanyaan Fraksi PKS tentang bagaimana antisipasi pemerintah daerah terhadap kebijakan kenaikan harga BBM dan dampaknya terhadap masyarakat bawah. Ikfina menjelaskan, bahwa asumsi angka makro menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menyusun P-RKPD dan KUPPA-PPAS Tahun 2022. Terhadap kenaikan BBM yang berdampak pada kenaikan inflasi, Pemerintah Daerah mengantisipasi melalui program jaring pengaman sosial dengan melakukan bantuan sosial UMKM. Melakukan operasi pasar dalam rangka pengendalian harga, serta pemberian bantuan sektor transportasi..
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi Nasdem-Hanura-PBB tentang kebijakan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang menerapkan kebijakan belanja progresif, hal ini ditandai dengan tingginya angka defisit, sehingga berakibat pada semakin besarnya angka SILPA utamanya pada momen P APBD Tahun Anggaran 2022, dimana kebijakan pemerintah daerah untuk menekan besaran SILPA tahun 2022, agar hal yang sama seperti tahun lalu tidak terulang pada tahun sekarang.
“Adapun upaya yang sedang dilakukan pemerintah daerah dalam menekan SILPA agar tidak terulang, antara lain : lebih mengefektifkan pengelolaan keuangan yang terintegrasi, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan. Penyusunan anggaran berlandaskan asas efisiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaan, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Melakukan pengawasan dan pemantauan sekaligus mendorong percepatan terhadap kegiatan/sub kegiatan terutama alokasi anggarannya cukup besar, untuk segera melakukan tahapan pelaksanaan dan pencairan agar penyerapan anggaran dapat sesuai target yang telah direncanakan. Melakukan beberapa upaya seperti melakukan evaluasi realisasi belanja secara rutin setiap bulan dan benar-benar mengalokasikan anggaran yang diperkirakan dapat tuntas di akhir tahun 2022 ini. Serta melakukan estimasi dan kajian secara cermat terhadap penentuan standar satuan harga dengan melakukan prakiraan pendekatan harga pasar sehingga menghasilkan komponen yang akurat”. Tutup Bupati mengakhiri sambutannya. (Ertin Primawati)
