CB-Tanah Bumbu – Pada Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu dengan Bupati Tanah Bumbu, pihak perusahaan serta masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan di Desa Satui Barat.
Pada rapat gabungan tersebut, Pemkab Tanb dengan tegas melarang kegiatan pertambangan yang berada dipinggir Jalan Raya.
Bupati Tanah Bumbu, diwakili oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu HM. Rusli secara tegas melarang kegiatan pertambangan dipinggir jalan raya yang menimbulkan dampak kerusakan pada pemukiman masyarakat.
“Dalam hal ini Sekali lagi saya tegaskan, hentikan kegiatan pertambangan dan siapkan jalan alternatif,” tegas HM. Rusli, Selasa (06/08/22).
Dikatakan Wabup Tanbu,karena tidak ada anggaran untuk membuat Jalan Nasional, yang ada hanya anggaran pemeliharaan.
Ditegaskan Wabup, Jalan Nasional ini wajib dijaga dan dipelihara bersama.
Pada rapat yang dihadiri Kapolres Tanah Bumbu, Dandim 1022 Tanah Bumbu, Kajari Tanah Bumbu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Camat Satui, Kepala Desa Satui Barat, PT. Autum Bara Energy, CV. Anugrah Borneo Coal, PT. Mitra Jaya Abadi Bersama, warga melalui Organisasi Barisan Muda Kalimantan meminta agar ada solusi membantu baik Moril atau materil atas bencana yang mereka alami.
Akhirnya, setelah mendengar masukan dan saran dari berbagai pihak, Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah ZA SE MH mengambil kesimpulan, yakni PT. MJAB selaku pemilik Konsesi Pertambangan harus bertanggung jawab, ganti rugi rumah warga yang retak dan ambruk.
Dengan tegas aktivitas pertambangan harus segera dihentikan dan membuat jalan alternatif.
Jhon. A-5
