CB, JEMBER – PT. FAST yang terletak di Jl. Merak Desa Jubung Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember dikeluhkan warga pengguna jalan dan warga disekitar lokasi perusahaan. Pada Rabu 7 September 2022, LSM Lembaga Indonesia Control dan Wartawan Cahaya Baru mendatangi perusahaan PT. FAST terkait keluhan warga, pengguna jalan yang jika melintas disekitar perusahaan tersebut membuat kendaraan oleng dan rawan kecelakaan karena jalan masuk ke perusahaan tersebut terlalu tinggi serta masuk marka jalan.
Hal ini harus mendapat perhatian instansi pemerintah termasuk Dinas PU Bina Marga dan SDA karena jalan tersebut termasuk jalan Kabupaten Jember, aparat kepolisian untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, dan warga masyarakat sekitar mengeluhkan ulah karyawan jika pulang kerja menggeber-geber kendaraan. Disamping itu, keluhan warga sekitar perusahaan yakni tidak ada satupun warga sekitar yang bekerja di perusahaan PT. FAST tersebut, padahal dengan adanya perusahaan tersebut diharapkan dapat membuka lapangan kerja untuk meningkatkan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Menurut warga, yang bekerja adalah orang-orang diluar daerah.
Menurut Yoyok Manager PT. FAST, saat melihat gambar menjelaskan bahwa yang mengurusi pengaspalan jalan hotmix ke perusahaan termasuk ijinnya adalah urusan kontraktor, dan saat ditunjukkan jalan yang melebihi batas Jl. Merak kemudian Yoyok bartanya itu diapakan? Wartawan Cahaya Baru menjelaskan tugasnya adalah mengklarifikasi temuan atas keluhan warga itu urusan perusahaan, dan tentang karyawan yang menggeber-geber motor akan diperhatikan.
Tentang masalah tenaga kerja, jumlah karyawan di PT. FAST Jubung sekitar 300 orang karyawan, dan orang di sekitar perusahaan ada 4 orang yang terdiri dari 1 orang satpam dan tenaga lain. Yoyok menyarankan LSM dan Wartawan untuk tanya ke Pak Carik, karena menurutnya yang melamar di PT. FAST 10 orang dan yang diterima 2 orang, selebihnya menolak karena akan ditempatkan diluar Kabupaten, karena perusahaan mempunyai kebijaksanaan sendiri.
Saat Wartawan Cahaya Baru menjelaskan bahwa yang dimaksud warga di perusahaan PT. FAST Jubung maka itu menurut Yoyok wartawan itu ngeyel. Yoyok tampaknya kurang memahami tugas wartawan dan tidak bersahabat saat dikonfirmasi, akan tetapi segala permasalahan yang ada di perusahaan PT. FAST tergantung masyarakat sekitar yang menilainya. Jika yang dimaksud satpam PT. FAST itu bukan warga sekitar perusahaan, akan tetapi warga Dusun Jubung Lor RW 07, padahal PT. FAST berlokasi di RW 05 Dusun Jubung Lor. (Sum).
