CB, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna persetujuan bersama atas Pengambilan Keputusan DPRD Kota Mojokerto terkait Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Mojokerto (P-APBD) Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Selasa (13/9/2022).
Proses pembahasan rancangan Perda Kota Mojokerto tentang Perubahan APBD TA. 2022 dilaksanakan dalam rapat kerja antara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Mojokerto yang berlangsung selama 4 hari (9 – 12 September 2022). Hasilnya, semua Fraksi DPRD Kota Mojokerto sepakat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang P APBD TA. 2022 dapat ditetapkan menjadi Perda.
Ery Purwanti, juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto dalam sambutannya mengatakan bahwa Pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar 805 milyar 274 juta 140 ribu 648 rupiah diperkirakan mengalami kenaikan menjadi sebesar 861 milyar 460 juta 844 ribu 421 rupiah atau bertambah 7%.
Pendapatan transfer, semula dianggarkan sebesar 586 milyar 134 juta 141 ribu 600 rupiah diperkirakan mengalami kenaikan menjadi sebesar 637 milyar 547 juta 31 ribu 79 rupiah, atau naik sebesar 9%.
Belanja daerah yang semula sebesar 1 trilyun 96 milyar 780 juta 652 ribu 849 rupiah, setelah perubahan naik menjadi 1 trilyun 196 milyar 711 juta 762 ribu 622 rupiah.
Penerimaan pembiayaan daerah, semula direncanakan sebesar 297 milyar 992 juta 2 ribu 301 rupiah, mengalami kenaikan menjadi sebesar 376 milyar 597 juta 218 ribu 874 rupiah. Pengeluaran pembiayaan, semula sebesar 6 milyar 485 juta 490 ribu 100 rupiah, mengalami kenaikan menjadi sebesar 41 milyar 346 juta 300 ribu 673 rupiah.
Dijelaskan Ery Purwanti, “Berdasarkan kondisi yang ada, DPRD Kota Mojokerto merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: Semangat dari pembahasan perubahan APBD TA. 2022 memprioritaskan bantuan bagi masyarakat untuk pemulihan dari dampak pendemi covid-19 dan dampak kenaikan BBM.
Pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun antar daerah, beberapa tahun terakhir cenderung menurun. Alokasi belanja untuk membiayai program, kegiatan dan sub kegiatan di seluruh OPD harus direncanakan secara tepat”.
“Belanja bantuan sosial pendistribusiannya harus didasarkan atas data yang akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Penerima bantuan sosial haruslah benar-benar yang layak menerima, bukan karena mempunyai kedekatan dengan pihak-pihak yang mempunyai akses terhadap pendataan maupun untuk kepentingan politis pihak- pihak tertentu”. Tegasnya.
Terkait penyertaan modal pemerintah daerah untuk BPRS, harus sudah dianalisis kelayakan investasi, portofolio, dan resiko. Ditatausahakan dengan baik dan diaudit dengan audit yang berkualitas. Penyertaan modal pemerintah daerah memerlukan evaluasi berkelanjutan untuk memberikan keyakinan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat ekonomi dan sosial kepada Pemkot dan masyarakat secara umum. Rencana investasi jangka pendek dari blud harus jelas peruntukannya.
“Dalam sisa tahun anggaran 2022 yang kurang dari 4 bulan, semua OPD harus mampu merealisasikan program dan kegiatannya dengan maksimal dan optimal, agar program kegiatan yang telah direncanakan dapat memberi manfaat yang sebesar- besarnya bagi masyarakat dan tidak menyisakan SILPA yang berlebihan”. Pungkasnya. (Ertin Primawati/Adv)
