Cahayabaru, Bojonegoro – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bojonegoro menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022. Pengambilan keputusan bersama terhadap KUA-PPAS P-APBD TA 2022 dilaksanakan dalam Rapat Paripurna digedung DPRD Bojonegoro lantai II, Rabu (21/9/2022).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar S.Pd. didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bojonegoro H. Sukur Priyanto, SE., M.AP., Wakil Ketua II Sahudi, SE., Wakil Ketua III Hj. Mitro’atin, S.Pd.
Dari total 50 anggota, ada 46 anggota DPRD Bojonegoro yang hadir mengikuti rapat paripurna dan dinyatakan sudah memenuhi kuorum, yaitu dari fraksi PKB 10 yang hadir, fraksi Demokrat 6, fraksi Gerindra 6, fraksi Golkar 5, fraksi PDIP 4, fraksi PPP 4, fraksi Nasdem 5 dan fraksi PAN ris 6 anggota.
Sebelum dilaksanakan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Kabupaten Bojonegoro tentang Penetapan KUA-PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2022, juru bicara Badan Anggaran, Sahudi, SE., menyampaikan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dibahas Kepala Daerah bersama DPRD dimulai dari (5/09/2022) hingga (21/09/2022), dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati dengan DPRD tentang KUA dan PPAS sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Serta diatur juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 menyatakan bahwa RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
Dalam pembahasannya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bojonegoro beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro mengedepankan asas efisiensi dan efektifitas, sehingga dapat dicapai kesamaan pandang dalam pembahasan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2022.
Sahudi SE., memaparkan, pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp 4.1 triliun, setelah pembahasan mengalami kenaikan menjadi Rp 4.2 triliun.
Rinciannya meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 784 miliar, namun setelah pembahasan mengalami peningkatan sebesar Rp 824 miliar. Sementara pendapatan pada transfer pada APBD 2022 sebelum perubahan sebesar Rp 3.2 triliun, namun setelah pembahasan mengalami kenaikan menjadi Rp 3.3 triliun.
Selanjutnya, lain-lain pendapatan yang sah pada APBD 2022 sebelum perubahan sebesar Rp 74 miliar, setelah perubahan tidak mengalami perubahan. Untuk belanja, 5.9 triliun, setah pembahasan mengalami peningkatan sebesar Rp 6.5 triliun.
Pembiayaan Neto sebelum pembahasan sebesar Rp 1.7 triliun, setelah pembahasan meningkat menjadi Rp 2.2 triliun.
Selanjutnya, dilakukan penyerahan naskah nota persetujuan bersama dari Ketua DPRD kepada Bupati Bojonegoro dan dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari Bupati Bojonegoro.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada semua elemen yang terlibat dalam pembahasan KUAPPAS P-APBD 2022 baik dari Pemkab Bojonegoro maupun DPRD, Mudah-mudahan sinergitas antara Pemkab dan DPRD Bojonegoro akan akan memajukan Kabupaten Bojonegoro.
Hadir dalam rapat, Hj Anna Mu’awanah Bupati Bojonegoro, ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar S.Pd. didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bojonegoro H. Sukur Priyanto, SE., M.AP., Wakil Ketua II Sahudi, SE., Wakil Ketua III Hj. Mitro’atin, S.Pd. Serta segenap anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sekda Kabupaten Bojonegoro Dra. Nurul Azizah, MM, Polres, Kodim dan Jajaran OPD Lingkup Kabupaten Bojonegoro. (aj)
