Surabaya – Pemilik dan jajaran direksi PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line dikabarkan kembali diperiksa penyidik Polda Jawa Timur dalam kaitannya dengan kasus dugaan penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
Pantauan wartawan, Tidak satu pun dari pemilik PT Bahana Line dengan nama inisial FS maupun jajaran direksi dengan inisial RT, ST, HS, dan AAH datang memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Jatim pada Rabu (28/9/2022).
Dirreskrimum Kombes Pol. Totok Suharyanto sebelumnya membenarkan pemanggilan kedua pemilik dan jajaran direksi PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line tersebut.
Totok menegaskan pemeriksaan akan dilakukan begitu mereka datang memenuhi panggilan penyidik.
“Hanya teknis pemeriksaan saja, Kalau datang hari ini kita periksa hari ini,” ujar Totok singkat saat ditemui wartawan, Rabu (28/9/222) siang.
Namun hingga sore hari, tidak satu pun dari nama-nama tersebut yang kedapatan datang ke Gedung Ditreskrimum atau di ruang Unit Jatanras dimana pemeriksaan sedianya dilakukan.
Pemanggilan pemilik dan jajaran direksi PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada awal September mereka juga mangkir panggilan pertama.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menegaskan, petunjuk jaksa terkait perkara ini akan di penuhi oleh penyidik.
“Polri Akan bekerja secara profesional dan proporsional sesuai dengan tugas wewenang dan tanggung jawab yang diamahkan sampai dengan kasus ini tuntas,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Jatim tengah menangani perkara dugaan penggelapan pasokan ribuan ton BBM jenis solar oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line untuk kapal-kapal milik perusahaan logistik laut PT Meratus Line. Praktek penggelapan yang diduga juga melibatkan pegawai PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line maupun PT Meratus Line sendiri itu telah berlangsung lebih dari 5 tahun.
Pada Juni lalu, sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 5 karyawan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, 10 karyawan PT Meratus Line, dan 2 orang pegawai outsourcing.
Pada 24 Agustus lalu, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas perkara yang disampaikan penyidik Polda Jatim dengan sejumlah petunjuk (P-19) untuk melengkapi berkas. Salah satu petunjuknya adalah meminta penyidik Polda Jatim memeriksa FS selaku pemilik PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line serta jajaran direksi kedua perusahaan yaitu RT, HS, ST, dan AAH.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Corporate Legal PT Meratus Line Donny Wibisono membenarkan bahwa manajemen PT Meratus Line melaporkan ES dan kawan-kawan atas dugaan penipuan dan penggelapan pasokan solar untuk kapal-kapal PT Meratus.
ES, kata Donny, adalah pegawai outsourcing yang bertugas sebagai sopir pikap pengangkut alat ukur volume BBM yang digunakan saat tongkang milik perusahaan pemasok BBM melakukan pengisian solar untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
Menurut Donny, pelaporan itu berawal dari satu rangkaian panjang proses audit internal yang dilakukan sebagai respon atas munculnya dugaan penipuan dan penggelapan BBM.
Laporan itu sendiri, jelasnya, muncul pada September 2021 dan diikuti dengan proses audit internal yang berlangsung selama beberapa bulan selanjutnya hingga awal 2022.
“Dari bukti dan data yang kami kumpulkan, tindakan curang ini telah merugikan kami dalam jumlah yang sangat besar,” ujar Donny.
Kerugian itu, kata dia, terjadi lantaran PT Meratus Line harus membayar solar sesuai jumlah yang dipesan ke perusahaan pemasok namun secara faktual diduga tidak seluruh volume solar yang dipesan diisikan ke tanki BBM kapal milik PT Meratus Line.
“Misalnya kami pesan 100 kilo ton. Ternyata yang diisikan ke kapal kami hanya 80 kilo ton. Ilustrasinya seperti itu. Dan berdasarkan pengakuan sejumlah terduga pelaku, praktek penggelapan itu sudah berlangsung lebih dari 5 tahun lalu,” ujarnya.
Ditanya apakah ada indikasi keterlibatan perusahaan pemasok BBM, Donny tidak bersedia menjawab.
“Kalau masalah itu silahkan rekan-rekan tanyakan ke penyidik,” ujarnya.(yit)
