CB, TULUNGAGUNG – Mendengar istrinya dilecehkan, TAP (38), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, langsung mendatangi rumah pria yang diduga telah melakukan pelecehan pada istrinya.
Tanpa pikir panjang, TAP yang telah dikuasai amarahnya itu langsung memukul dan menendang berkali-kali ke tubuh korban hingga berdarah. Tak pelak, video penganiayaan itu pun viral di media sosial
Tak terima kejadian yang dialaminya itu, korban yang diketahui berinisial JD (37), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung ini pun langsung melaporkan masalah tersebut ke pihak polisi.
Dikonfirmasi media soal kejadian penganiayaan di wilayah hukumnya itu, Kapolsek Sumbergempol, Iptu Guruh Yudhi Setiawan melalui Kanit Reskrim Aiptu Mukadi membenarkan, adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang, yakni antara JD dan TAP. Dan, diketahui, kedua orang disebut adalah pengusaha ikan yang sebelumnya saling mengenal.
“Adanya dugaan penganiayaan dengan cara memukul dengan tangan kosong di bagian kepala serta menendang bagian tubuh korban, sehingga bagian dahi korban mengeluarkan darah,” kata Aiptu Mukadi kepada wartawan.
Pemukulan yang dilakukan TAP ke JD ini, lanjut Aiptu Mukadi, hingga 10 kali di bagian kepala dan menendang di bagian tubuh sebanyak 4 kali. Pelaku melakukan penganiayaan, karena tak terima pada JD yang pernah melakukan pelecehan pada istrinya.
“Jadi pelaku ini melakukan penganiayaan karena tidak terima pada perlakuan korban yang pernah melecehkan istrinya,” ungkap Aiptu Mukadi.
Pelecehan yang dilakukan korban itu, imbunya, yakni terjadi kisaran setahun yang lalu. Namun, pelaku baru mengetahuinya dan tidak disebutkan pelecehan apa yang telah dilakukan oleh pelaku pada TR (istri TAP, red).
“Dan, setelah mengetahui kalau korban pernah melakukan pelecehan kepada istrinya, pelaku langsung pergi ke rumah korban,” imbuhnya.
Masih kata Aiptu Mukadi, saat itu pelaku bersama temannya, yakni SN menuju kerumah JD dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung menanyakan perihal pelecehan yang pernah dialami oleh istrinya itu.
“Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung bertanya kepada tentang pelecehan yang di lakukan terhadap istri pelaku, kemudian korban mengakui perbuatannya dan saat itu pula pelaku langsung memukuli korban di bagian kepala sampai mengeluarkan darah di bagian dahi dan dada terasa sakit,” jelasnya.
Namun dikian, tamah Aiptu Mukadi, korban telah mencabut laporan yang menimpa pada dirinya itu. “Korban memang telah melaporkan, namun kemudian pelapor telah mencabut laporannya sesuai surat permohonan tanggal 27 September 2022 dan membuat surat pernyataan damai kedua belah pihak,” tegasnya.
Sehingga, imbuhnya, atas dasar pencabutan laporan itu, pihaknya pun menghentikan proses penyidikan. “Atas dasar pencabutan itu, polisi menghentikan proses penyidikan atas perkara ini,” jelasnya.(rul)
