Bersamaan Dengan Resepsi Hari Jadi Magetan Ke 347, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Gelar Sosialisasi Larangan Peredaran Rokok Ilegal

CB, Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran ( Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi pencegahan peredaran rokok Ilegal di kawasan wisata Kebun Bunga Refugia, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Rabu (12/10).

Sosialisasi dengan konsep Talkshow tersebut digelar bersamaan dengan Resepsi Hari Jadi Magetan yang ke-347 yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan dengan menghadirkan berbagai Narasumber mulai dari Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Kepolisian Resor (Polres) Magetan.

Seperti kegiatan yang sebelumnya Talkshow pada kali ini masih seputar sanksi hukum bagi penjaja rokok ilegal serta ciri-ciri rokok Ilegal yang sudah beredar.” Ada empat ciri – ciri yang mencolok rokok ilegal yang pertama polos,palsu,bekas serta berbeda, ” jelas Susetia, Kepala seksi ( Kasi) Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Madiun, Rabu (12/10).

Meskipun di wilayah Se-Karisidenan Madiun masih jarang ditemui peredaran rokok Ilegal, namun Susetia masih menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan – segan untuk memberikan informasi jika masih ada peredaran rokok Ilegal yang disaksikannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau Call Center : 1500225.

” Dan kami bisa langsung secepat mungkin merespon itu, bahkan sekarang di kami kita buat aplikasi SIROLEG, aplikasi pelaporan rokok ilegal, ” katanya.

Masih kata Susetia berharap bahwa melalui sosialisasi ini masyarakat diharapkan dapat lebih aktif untuk berpartisipasi dalam pencegahan peredaran rokok Ilegal yang dinilai merugikan negara tersebut.

” Tidak hanya kami, tetapi masyarakat kami harapkan lebih peduli, aware, mengetahui, itu gunanya sosialisasi yang marak dilaksanakan, ” imbuhnya.

Sementara itu menurut Kepala bidang Penegak Perda ( Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar memastikan bahwa instansinya akan gencar dan masif melakukan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal diwilayah hukum Kabupaten Magetan melalui berbagai macam media publik.

” Melalui Pamflet, Sticker, Baliho – Baliho di tiap kecamatan, sosialisasi dalam bentuk event, melalui media, itu yang kita lakukan supaya masyarakat lebih mudah mengenalinya ciri-ciri rokok Ilegal, ” tutupnya.
(Caknan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *