Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Sosialisasikan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Dagelan Punawakan

CB, Magetan -Berbagai Upaya dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan dalam mensosialisasikan larangan peredaran rokok ilegal kepada khalayak masyarakat.

Salah satunya yakni dengan menampilkan dagelan punakawan yang diperankan oleh beberapa tokoh di Kecamatan Panekan disertai dengan dialog seputar larangan peredaran rokok ilegal yang dilaksanakan di Lapangan Kelurahan Panekan,Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan pada Sabtu,(15/10/2022).

Pada sosialisasi kali ini turut dihadiri berbagai Narasumber mulai dari Bupati Magetan yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan (Sekdakab) Ir Hergunadi, Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Forcopimca serta beberapa tokoh masyarakat Kecamatan Panekan.

Menurut keterangan dari Yohanes Perwakilan Kantor Bea Cukai Madiun yang menyebutkan bahwa wilayah se-Karesidenan Madiun masih sering ditemukan beberapa peredaran rokok ilegal berupa Rokok polos tanpa pita cukai ; Rokok dengan pita cukai palsu , Rokok dengan pita cukai berbeda serta ada pula Rokok dengan pita cukai bekas.

“Modus yang paling umum terjadi di masyarakat adalah peredaran rokok ilegal yang dilekatkan pita cukai bekas, hal itu dilakukan supaya bisa memproduksi rokok tanpa bea cukai / bayar pajak.”ujarnya.

Untuk itu, Yohanes pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan – segan untuk memberikan informasi jika memang menemukan peredaran rokok Ilegal disekitarnya. “Saya menghimbau masyarakat agar turut aktif berpartisipasi dalam pencegahan peredaran rokok Ilegal yang sangat merugikan negara tersebut, “imbuhnya.

Sementara itu ditempat yang sama Kepala bidang Penegak Perda ( Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar memastikan bahwa instansinya akan terus dan masif dalam berupaya mensosialisasikan larangan akan peredaran rokok ilegal diwilayah hukum Kabupaten Magetan dengan melalui berbagai macam media publik.

”Melalui Pamflet, Sticker, Baliho – Baliho di tiap kecamatan, sosialisasi yang dikemas dalam bentuk event, melalui media, itu yang kita lakukan supaya masyarakat lebih mudah mengenalinya ciri-ciri rokok Ilegal, ” tutupnya.
(Caknan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *