CB-Tanah Bumbu – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman B beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu dan Perda nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat petugas Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu, Senin, (17/10/2022).
Satpol PP dan Damkar Tanbu menemukan minuman beralkohol di Senyalir milik seorang oknum Ketua RT. 07, berinisial SN di Desa Batu Ampar kecamatan Simpang empat Babupaten Tanah Bumbu, Kalsel .
Seperti diungkapkan Kasat Satpol PP dan Damkar Tanbu, Drs H. Anwar Salujang, kepada Media, (18/10/2022).
“Oknum Ketua RT Batu Ampar tersebut sudah dua kali ini tertangkap, tenggarai menjual atau pengedar minuman keras beralkohol di lokasi itu,” jelas Kasat Satpol PP Drs Anuar Salujang
Oknum RT, Desa Batu Ampar tersebut, kini sudah memenuhi panggilan petugas Satpol PP dan Damkar Tanbu untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan oleh penyidik PNS.
“Oknum RT tersebut sudah memenuhi panggilan Petugas di kantor Satpol PP Gunung Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik PPNS Satpol PP,” terang Anwar Salujang.
Oknum Ketua RT tersebut di tegaskan untuk membuat Surat Peryataan tertulis di depan petugas Satpol PP dan Damkar Tanbu agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Namun dalam hal ini setelah ada membuat surat peryataan oknum RT tersebut kepada petugas Satpol PP dan Damkar Tanbu, apabila di temukan lagi menjual dan mengedarkan miras, maka petugas tidak segan- segan lagi untuk menidandak tegas sesuai Undang -Undang Perda
Atas dasar perda ini juga untuk mewujudkan Visi dan misi Bupati Tanah Bumbu dr.H.M.Zairullah Azhar, dalam rangka mewujudkan Tanah Bumbu sebagai kota Sarambi Madinah , Pungkas H.Anwar Salujang
Drs.H.Anwar Salujang segera menghimbau seluruh masyarakat Tanah Bumbu agar dapat menjaga sikap dan menghindari perbuatan melanggar norma hukum pemerintah atau hukum Agama yang bersifat perbuatan tercela .
Lanjut Kasat Satpol PP Drs.H.Anwar Salujang, mengatakan kegiatan Razia dan pengawasan di tempat seperti hiburan malam, Hotel, Salon -Salon, warung -warung yang menjual miras akan terus di galakan dan akan menindak tegas pelanggar perda Tampa pandang bulu ,
Petugas Satpol PP dan Damkar Tanbu selama bertugas pengawasan dan penertibaan penegakan Perda aman dan terkendali, kata H. Anwar Salujang, Team.
