Surabaya CB – Menindak lanjuti terkait lapiran sengketa properti berupa rumah tanah sehingga mengembang menjadi laporan tindak pidana ITE, Tim kuasa hukum dari Lipan RI, Hodma Silitonga, SH, bersama Ketua Umum Lipan RI pada hari Kamis 20/10/2022.
Kuasa Hukum dr Gina Hodma Silitonga mendapingi kliennya bersama keluarga dr Gina akhirnya menghadap ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim ( Diskrimsus) guna menghadiri undangan mediasi terakhir dr Gina putri dari pemilik tanah Eko Pranoto almarhum yang kini dikuasai oleh Hendri Irawan ( Pelapor) pemohon eksekusi lewat Isagram namun akhirnya menimbulkan kesalah pahaman antara dr Gina ( Terlapor)dengan Hendri ( Pelapor )
Saudara dr.Gina selaku putri dari pemilik tanah berusaha menjelaskan kepada saudara Hendri selaku Pemohon eksekusi, melalui istagram tetapi terjadi kesalah pahaman, sehingga saudara Hendri melaporkan saudara dr.Gina ke Ditreskrimsus Polda Jatim , sehingga hari ini saudara Gina memenuhi pemanggilan Krimsus Polda Jatim untuk dilakukan mediasi,” imbuh Hodma Silitonga
“Terlapor di dampingi kuasa hukumnya Hotma Silitonga, SH akhirnya menunjukkan bukti kepada penyidik bahwa tidak ada unsur tindak pidana UU ITE, seperti menurut pelapor saudara Hendri yang katanya melanggar UU ITE.”
Kronologis kejadian menurut terlapor saudara Gina Gatriana awal kejadian saudara Gina curhat lewat akun isagramnya kepada presiden RI Jokowi melalui akun istagramnya terkait eksekusi rumahnya untuk minta keadilan karena menganggap orang tuanya masih pemilik yang sah, hal tersebut tanggapi oleh pelapor saudara Hendri melalui akun youtubenya, sehingga saudara Gina memberikan klarifikasi kembali, sehingga saudara Hendri melaporkan saudara Gina Kepolisian,” Ucap Gina Gantriana Kamis (20/10/22)
Tim kuasa hukum dari Lipan RI berkomitmen membantu saudara Gina sampai kasus dan permasalahan ini tuntas dan akan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan demi tegaknya keadilan sehingga kliennya mendapatkan keadilan, dan kedepannya akan melakukan upaya atau proses hukum sehingga masalah ini bisa selesai dan mendapatkan keadilan sampai keluarnya SP2Pnya ,” imbuhnya .
Terkait hal diatas, Ketua Umum Lipan RI Harun Prayitno, SE., SH., berkomitmen akan membantu dan mendampingi sampai permasalahan ini terang benderang sehingga tercapai keadilan sesuai yang di harapkan.
Ketua Umum LIPAN RI menambahkan, bahwa dalam kasus ini sebenarnya permasalahan pokok utamanya yaitu sengketa tanah dan rumah ataupun asset
yang di kklaim oleh para mafia tanah seperti milik Fransiska dan anak anaknya
Penguasaan aset aset tersebut diduga dilakukan dengan cara bekerja sama dengan oknum instansi terkait untuk berkolaborasi mengalihkan kepemilikan aset melalui cara-cara perbuatan melawan hukum dan diduga sebagai Mafia Tanah.
Kepemilikan asset tersebut, menjadi perhatian Ketua Lipan RI Harun S Prayitno, SE., SH. Menyikapi hal tersebut, saat ini LIPAN RI telah melakukan koordinasi dengan para jajaran terkait khususnya dengan berbagai institusi penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh demi tercapainya keadilan bagi ibu Fransiska dan anak anak nya,” pungkasnya Kamis 20 Oktober 2022
Pri
