CB, SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil mengkap pelaku pencuri Kendaraan Bermotor yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 29 Oktober 2022, sekira jam 05.30 Wib, di depan rumah Jl. Tuwowo III/8-A Surabaya
Menurut data data yang ada pelaku diketahui berinisi IS, 24 tahun,beralamat Dukuh Bulak Banteng Perintis Utama II/27 Surabayadan AR, 19 tahun, Jl. Nyamplungan IC/16 Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Kompol Ari Bayu Aji mengatakan,” saat melakukan aksinya kedua pelaku ini mutar mutar mencari sasaran di daerah Tuwowo, kemudian pada saat itu meliha ada sepeda motor yang diparkir dan kuncinya menempel,lalu pelaku dengan cepat membawa kabur sepeda motor tersebut.
Pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022, sekira pukul 05.30 wib, anggota Opsnal Polsek Tambaksari yang dipimpin oleh Kanit Reskrim pada saat melaksanakan Patroli di sekitar Jl. Tuwowo surabaya dan ada informasi dari warga terkait adanya pelaku pencurian bermotor di jalan tuwowo Surabaya
Gerak cepat Polsek Tambaksari mendapat informasi tersebut langsung datang ke TKP melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku dengan dibantu warga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap dan kemudian dibawa ke Mapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut pungkas ,” Kompol Ari Bayu Aji
Adapun barang bukti yang diaman 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol L-3956-BG,warna Cokelat Hitam, tahun 2018.Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun Penjara.
Pri
