Usai KPK Periksa Para Pejabat, Sejumlah Kades Akui Telah Ditelpon Anggota Dewan

CB, TULUNGAGUNG-Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan pendalaman kasus yang terjadi di Tulungagung. Tak pelak sejumlah pejabat birokrasi Tulungagung untuk dimintai keterangannya.

Dan, beberapa pejabat yang diperiksa itu,  yakni terkait dana hibah serta Pokir atau Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD. Sedangkan pejabat (dinas, red) yang mengeluarkan Pokir dan yang dipanggil KPK itu kisaran 7 pejabat.

Namun yang menarik perhatian, yakni usai dipanggilnya para pejabat birokrasi oleh KPK itu, sejumlah Anggota DPRD Tulungagung terkesan ‘kelimpungan’. Tak pelak, selang satu hari pemeriksaan para pejabat itu mereka pun menghubungi Kepala Desa (Kades) via seluler menanyakan soal Pokir.

Dari sejumlah kades yang berhasil dihubungi Anggota DPR itu menjelaskan, soal Pokir yang diterima itu diakuinya adanya pemotongan.

“Betul mas, kemarin saya mendapat telpon dan mereka menanyakan soal pokir itu mulai tahun berapa saja. Kalau potongan itu memang ada,” kata beberapa kades yang tanpa menjelaskan berapa potongan itu seraya meminta untuk tidak disebut jati dirinya.

Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Bhineka (UBI) Kabupaten Tulungagung Andreas Andre Djatmiko mengatakan, soal Pokir iti merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.

Dan, menurut Djatmiko, yakni sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

“Jadi, kalau menilik pada tahun 2016-2017 kasus korupsi di Malang dan Kebumen lalu, istilah pokir ini selalu digunakan untuk memuluskan anggaran tersebut,” kata Djatmiko kepada wartawan.

KPK yang menangani kasus di Kabupaten Tulungagung, lanjutnya, sudah pasti bakal menggunakan metode yang sama, yaitu menelisik istilah ‘uang pokir’ (pokok pikiran) untuk memuluskan anggaran.

“Soal Pokir ini menurut saya bukan kasus baru, tapi istilah lama yang digunakan sebagai sarana untuk memuluskan dana hibah provinsi. Mengingat kasus korupsi di Tulungagung itu berlangsung tidak jauh dari kasus korupsi yang menimpa Malang dan Kebumen,” jelas Djatmiko.

Namun demikian, tambah Djatmiko, bisa jadi modus untuk mengelabuhi mata anggaran agar dapat di cairkan dengan mulus. “Bisa jadi istilah pokir untuk mengelabuhi saja, bisa juga untuk memuluskan pokir supaya bisa lancar untuk dibahas dalam rapat APBD,” ucap Djatmiko.

Masih kata Djatmiko, tidak menutup kemungkinan ada istilah persenan atau fee dari modus mencairkan anggaran ini melalui Pokir. “Istilahnya ada persenan fee lah,” ungkap Djatmiko.

Pria yang juga pengamat politik serta praktisi hukum ini meyakini kalau kasus korupsi di Tulungagung ini akan segera dituntaskan oleh KPK. “Namun demikian cukup lama dan panjang jalanya, apalagi ada dua kasus,” ungkapnya.

Bertambah atau tidaknya para pejabat yang akan terjerat hukum, tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari para tersangka yang sudah ditahan KPK.
Iapun mengatakan, bisa jadi yang sudah ditahan atau akan bertambah tersangka.

“Selain itu, juga tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur,” kata Djatmiko seraya mengatakan untuk menunggu nyanyi tiga tersangka anggota eks yang sudah ditetapkan tersangka duluan.(Hsu/rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *