CB-Tanah bumbu – Polres Tanah Bumbu, Unit Reskrim Polsek Batulicin menangkap seorang pria (18) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humas mengatakan, diduga pelaku itu karena cemburu kepada korban tersebut yang merupakan mantan kekasih perbuatan pelaku melihat korban dibonceng pria lain.
Atas peristiwa penusukan tersebut tepatnya terjadi di eks Gedung Pengadilan Negeri (PN) Batulicin Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung, Tinggi Kecamatan Batulicin, Jumat, 4/11 2022.
Diungkapkan peristiwa tersebut berawal ketika korban bersama teman sekolahnya berboncengan sepeda motor akan berangkat kesekolah pada saat pagi.
Pelaku yang sudah mergoki korban didepan komplek perumahan korban langsung memaksa korban untuk
mengikuti tersangka menuju eks gedung pengadilan negeri Batulicin di jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi Batulicin.
Korban, kemudian dibawa menuju ke lantai 2 gedung dan disana bertengkar setelah itu pelaku langsung menusuk korban.
Setelah terjadi peristiwa, korban mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke bawah melalui jendela lantai dua gedung dan meminta pertolongan dari pengguna jalan di sekitar.
Petugas mengamankan pelaku sekira pukul 14.00 siang di salah rumah di Sepunggur.
Petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya, berupa 1 (satu) buah baju dress panjang beserta miniset, pakaian dalam, dan 1 (Satu) buah pisau belati.
Tersangka akan diancam dengan pasal penganiayaan, dengan kekerasan terhadap anak sebagaimana disebutkan pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Batulicin untuk dproses Hukum lebih lanjut. Ungkap, AKP. H.I Made Rasa.
Jhon/real
