CB-Tanah Bumbu – unit Reskrim Polsek Kusan Hilir mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pembakaran di Desa Wiritasi, Kusan Hilir.
Pelaku diamankan, Mursad Abdi Bin Syamsudin, (35) pekerjaan nelayan, alamat Desa Salak, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu, 13/11/22.
AKBP. Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas, AKP. H.I Made Rasa membenarkan karena pelaku menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya sebagaimana yang di maksud dalam pasal 187 ayat (1) Ke 1e KUHP.
Adapun kronologis pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 wita bertempat dirumah pelapor yang berlokasi di Gang Latipe RT.01 Desa Wiritasi Kecamatan Kusan Hilir Kabuparen, Tanah Bumbu rumah pelapor yang berukuran 5×16 Meter berbentuk L terbuat dari kayu diduga telah dibakar oleh Terlapor bernama MURSAD ABDI (dalam lidik).
Akibat perbuatan itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.200 juta rupiah karena rumahnya habis dilalap api hingga puing-puing.
Sedangkan motif tersangka disinyalir rumah yg dibakar tersangka memiliki 3 segel, tersangka mencoba menyelesaikan permasalah segel tersebut dengan cara kekeluargaan akan tetapi tidak ada jalan keluar sehingga tersangka kesal merusak dan membakar rumah tersebut dalam keluarga, ungkap AKP. H.I. Made Rasa.
Jhon(real)
