TPT Desa Banyuurip Kecamatan Kedamean Diduga Dikontraktualkan.

Gresik,cb.. Pemerintah kabupaten Gresik sedang gencar -gencarnya laksanakan pembangunan di sektor pertanian, peningkatan jalan dan lain-lain anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah tidak lah sedikit untuk kelangsungan pekerjaan pembangunan.
Seperti yang sekarang ini pembangunan di Desa Banyuurip Kecamatan Kedamean kabupaten Gresik.

Proyek bangunan TPT JUT dengan anggaran rp.175 juta rupiah dan volume 228 X 0,30 X 0,95 M. Pengerasan 228 X 2,40 X 0,20 M, yang bersumber dari anggaran APBD 2022.di Dusun Miru RT 015 RW 006 Desa Banyuurip Kecamatan Kedamean.

Saat awak media datang ke lokasi Kamis,17/11/2022 pembangunan TPT dan mewawancarai salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya bahwasanya pekerjaan ini diborong oleh salah seorang pemborong yang berdomisili di desa belahan Rejo yang bernama sarwi, ironisnya para pekerja tidak ada yang memakai APD sama sekali padahal sudah jelas kalau APD sudah dianggarkan dalam RAB ” gak dikasih pak memang untuk helm,rompi dan sepatu boat ya begini ini,
kalau semua bangunan yang ada di desa Banyuurip ini semua diborong oleh pak sarwi pak jelasnya”.

Masih dilokasi yang sama awak media lalu mencoba menemui kepala desa Banyuurip sebut Khoirul untuk minta konfirmasi terkait bangunan TPT tersebut.
Saat awak media ini.datang dikantor baldes kebetulan kades masih ada tamu,Kami awak media menunggu hampir 3 jam tamu kades baru keluar.

Lalu kami konfirmasi kades,saat diklarifikasi kades Khoirul merasa risih dengan adanya wartawan yang ada di balai desa ini.” Kenapa sih mas kok selalu ke sini,saya sudah bosan dengan adanya beberapa media yang datang ke kantor saya saat awak media menanyakan ke kades apa benar proyek TPT tersebut Dikontraktualkan sopo sing ngomong kongkon Rene wonge” bahkan kades melontarkan kata-kata ” ws unggahno berita’e (red)”.
Padahal sudah jelas,tugas seorang jurnalis untuk mencari informasi segala bentuk kegiatan yang ada di pemerintahan Desa adalah tugasnya dan dilindungi oleh undang-undang.

Obstruction of press freedom diatur dalam pasal 18 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya kita sebut saja “UU Pers”), khususnya ayat (1) Bab VIII Ketentuan Pidana. Dilihat dari penempatannya di bab pidana dan rumusannya sendiri, pelanggaran terhadap obstruction of press freedom jelas merupakan tindakan pidana atau perbuatan kriminal.

Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Pers tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 (terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan siaran) dan ayat 3 (untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sedangkan pengaturan soal obstruction of Justice dalam hukum pidana, setidaknya diatur dalam dua perundangan, masing-masing di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disini disebut “UU Tipikor”).
Di KUHP soal ini diatur dalam pasal 221. Intinya pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau obstruction of justice dikenakan ancaman pidana.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *