Surabaya CB,–Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya berhasil mengankan satu orang pelaku pencuri kendaraan bermotor bernama MOCHAMMAD SANTOSO Als. Mas Gudel, umur 27 tahun, alamat Krembangan Bhakti 12 A / 43 Surabaya.
Kapolsek Gubeng Kompol Sodik didampingi Kanit Reskrim Polsek Gubengmengatskan, kronologis pencurian kendaraan bermotor ini pelak Muhammad dibantu teman yang sekarang menjadi data pencarian orang (DPO) mengambil motor korban dengan merusak kunci stir swpeda motor
Pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar jam 05.30 wib Pelaku masuk ke Rumah Korban jalan Mojo 4/43 Surabaya dengan cara merusak kunci gembok Pagar Rumah, selanjutnya pelaku berhasil membawa Kabur kedua Kendaraan R-2 milik Korban dengan cara merusak Kunci Setir dan terekam CCTV kata ,” Kompol Sodik Senin,(28/11/2022)
Mengetahui sepeda motornya hilang korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gubeng, dan laporan tersebut ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Gubeng datang ke TKP dan berbekal rekaman CCTV pelaku saat melakukan aksinya
Pada hari Kamis sekitar Pukul 19.00 wib, unit Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil pelaku, An. Mohammad Santoso Als. Mas Gudel di Wilayah Krembangan Bhakti Surabaya.
Setelah pelaku Mohammad Santoso tertangkap diinterogasi dan didapat keterangan ,temannya yang saat ini kabur (DPO) bernama MK,ZF, dan SA.Para pelaku ini merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor R2 diwilayah hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Polsek Gubeng Surabaya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan seperti Honda Beat tahun 2017, Nopol : L 6267- EQ dan Honda Vario tahun 2018, Nopol : L-4686-ST milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No. Pol L-5482- JZ milik Pelaku yang digunakan sebagai Sarana,1 (satu) Jaket Switer warna abu milik Pelaku yang di pakai pada saat melakukan Curanmor,1 (satu) Helm Warna Hitam milik Pelaku yang di Pakai Pelaku ,1 (satu) Sandal milik Pelaku yang di pakai pada saat melakukan Curanmor dan 1 (satu)
buah Hend Phone.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para residivis ini dijerat Pasal 363 KUHPidana.Ancaman hukumannya 9 tahun penjara, pungkas,” Kompol Sodik Senin (28/11/2022)
Pri
