CB, Magetan – Setiap proyek Pemerintah baik anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD diharuskan diharuskan terpasang spanduk bertuliskan ” Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ” pada area lokasi proyek yang dilaksanakan oleh perusahaan rekanan dan spanduk bergambar empat alat pengaman serta tulisan yang mengingatkan, “Alat Pelindung Diri (APD) Wajib Digunakan di Area lokasi proyek”.
Namun, sungguh ironis, hal tersebut tidak diterapkan oleh pelaksana pekerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas, ruang guru, ruang tatas usaha dan toilet yang dikerjakan di SMP Negeri 2 Karangrejo Kabupaten Magetan. Terlihat tidak satu pun pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai alat untuk memelihara Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), seperti menggunakan kacamata khusus (spectacles), helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) maupun rompi (vest).
Ketika awakmedia Cahaya Baru mencoba melakukan konfirmasi kepada CV yang bersangkutan, yakni CV Estetika yang pada kali ini berperan sebagai pelaksana proyek, melalui pesan whatsappnya menjelaskan, bahwa pekerjaan proyek tersebut tinggal finishing dan pembersihan saja, terkait APD, pihaknya mengatakan sudah melaksanaknya.
“Tinggal pembersihan, mas mau selesai, APD sudah dilaksanakan, dokumentasinya ada semua, “jelasnya, Selasa (29/11/2022).
Selain itu, pihaknya juga mengatakan akan memberitahu para pekerja untuk selalu menggunakan APD. Menurut pengakuanya para pekerjanya sendiri lah yang terkadang sulit menggunakan APD. “Oke, nanti tak bilangin ke anak-anaknya mas, soalnya kadang sulit dibilangin buat pakai, “imbuhnya.
Sementara itu, menurut keterangan dari CV Pandega Raya yang berperan sebagai pengawas di proyek tersebut mengatakan bahwa dirinya sudah mengingatkan terkait hal tersebut dan mengembalikan terkait adanya permasalahan tersebut ke kontraktornya.
“Pengawas sudah mengingatkan,itu semua kembali ke kontraktor, “ucapnya melalui pesan singkatnya melalui whatsapp.
Perlu diketahui bersama, bahwa berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1970 Pasal 3 ayat (1) butir f : Memberikan alat-alat perlindungan diri pada para pekerja, Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD bagi tenaga kerja yang bersangkutan, Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD yang diwajibkan, Pasal 14 butir c : Pengurus atau pemberi kerja diwajibkan menyedikan secara cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan pada pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja.
Permenakertrans No. Per: 01/Men/1981 Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus atau pemberi kerja menyediakan secara cuma-cuma Alat Perlindungan Diri yang diwajibkan penggunaanya oleh tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982 Pasal 2 menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelanggaraan makanan ditempat kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010 Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pengusaha wajib menyediakan Alat Perlindungan Diri bagi pekerja/buruh ditempat kerja. Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan Alat Perlindungan Diri ditempat kerja. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Perlindungan Diri di tempat kerja.
Berdasarkan Permenaker No.5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, pengendalian di tempat kerja dilakukan sesuai hierarki pengendalian meliputi upaya eliminasi, substitusi, rekayasa teknologi, administratif, dan/atau penggunaan APD.
Penggunaan APD digunakan sebagai ‘upaya terakhir’ dalam melindungi pekerja ketika rekayasa teknologi dan administratif sudah terlaksana namun potensi bahaya masih tergolong tinggi. Namun perlu dipahami, penggunaan APD bukanlah pengganti kedua upaya tersebut.
Penggunaan APD sangat penting untuk mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. APD berguna untuk mengurangi risiko paparan atau kontak dengan bahaya. Bahaya mungkin tidak dapat dihilangkan dengan menggunakan APD, tetapi risiko cedera dapat diminimalkan.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dipastikan apabila perusahaan kontruksi tersebut terbukti melanggar, yang bersangkutan dapat dikenakan pidana kurungan 1 sampai 15 tahun serta denda Rp100 ribu hingga Rp500 juta rupiah.
Sebagai informasi, proyek Rehabilitasi Ruang kelas, Ruang guru, Ruang tata usaha dan Toilet di SMP Negeri 2 Karangrejo tersebut berada di bawah Dinas Pendidikan dan Olahraga (DIKPORA) Kabupaten Magetan, dengan anggaran senilai Rp.1.168.240.000 (Satu Milyar Seratus Enam Puluh Delapan Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (T.A) 2022 dengan No Kontrak 027/047.1/SP.Rehab.SMP 2 Kr.rejo/403.101/2022 dengan tanggal kontrak 19 Juli 2022 dan waktu pelaksanaannya selama 150 Hari Kalender.
(Caknan)
