CB, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya meminta kepada Pemkot Surabaya (Camat dan Lurah) untuk mengawal, sekaligus terus melakukan sosialisasi Perwali 112 tahun 2022 tentang pemilihan RT, RW dan LPMK serta tokoh masyarakat setempat.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habiba, mengaku jika dirinya banyak menerima laporan dari masyarakat dan beberapa RT RW soal adanya ketidaknetralan pihak Kelurahan dan Kecamatan.(3/11/2022).
“Di kegiatan pemilihan RT RW ini, rata rata jarang dihadiri oleh Kelurahan bahkan tidak pernah sama sekali memantau secara langsung,” ucap Camelia Habiba.
Politisi PKB itu juga mengatakan kurangnya sosialisasi Perwali 112 tahun 2022 tentang pemilihan RT, RW dan LPMK kepada para RT, RW dan tokoh masyarakat setempat.
“Komisi A minta tegas kepada bagian pemerintahan ikut serta mengawal proses pemilihan RT RW,” katanya.
Habiba berharap agar ketika SK RT/RW sudah diterbitkan, tadak lagi muncul pengaduan dari masyarakat kepada Komisi A. “Ini sangat menganggu kinerja terkait pelayanan masyarakat kedepannya,” ujarnya.
Oleh karenanya, dia meminta agar Pemkot Surabaya melalui Camat dan Lurah untuk terus melakukan sosialisasi Perwali 112 tahun 2022 secara masif untuk memberikan pemahaman.
“Sosialisasi Perwali ini tidak hanya ke segelintir RT/RW yang lama saja, tapi melibatkan tokoh masyarakat juga,” tuturnya.
Habiba juga mwanti wanti agar kegiatan proses pemilihan RT/RW tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun, apalagi sampai ditunggangi kepentingan politik tertentu. “Jadi kami (Komisi A) minta jangan sampai terjadi seperti itu,” katanya.
Untuk itu, Habiba berharap kepada Lurah dan Camat untuk bertindak tegas hingga pencabutan SK, ketika ada ketua RT/ RW terpilih yang masih aktif merangkap pengurus partai.
“Lurah dan Camat harus tegas mencabut SK RT RW yang merangkap pengurus partai,” pungkasnya. (lang)
