Cb,Lamongan,- Dana Bantuan Keuangan (Bk) kabupaten sebesar 100 juta untuk Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) diDesa Donomulyo Kecamatan Kembangbahu, diduga dikerjakan tidak sesuai juknis.
Bisa dipastikan bangunan tersebut tidak akan bertahan lama kalau metode pengerjaanya asal-asalan seperti itu,pembangunan tembok penahan tanah( TPT) terlihat tidak memakai lantai dasar, karna hanya di tancapkan di lumpur, selain itu di lokasi pembangunan juga tidak terlihat adanya papan proyek,dan perlu diketahui bahwa yang namanya pembangunan dari pemerintah,
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan oleh semua pihak,apalagi proyek anggaran yang bersumber dari pemerintah. Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP).
Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).adanya informasi keterbukaan publik.
Saat warga mengatakan kepada tim media ini bahwa ada kejanggalan tentang pembangunan TPT tersebut, hari Sabtu, (6/12/2022).
Akhirnya tim media ini melakukan penelusuran dilokasi dan mencoba mencari tahu lebih dalam tentang bangunan TPT(tembok penahan tanah) yang terletak jalan poros desa Doyomulyo tim media cahaya baru langsung meluncur kerumah kepala Desa Doyomulyo bertujuan untuk konfirmasi terkait pembangunan TPT.
Suratno selaku Kepala Desa Donomulyo saat di konfirmasi mengatakan proyek pembangunan TPT tersebut memang RABnya seperti itu mas tidak memakai lantai dasar habis digali langung batu di pasang gitu aja.
Selain pembangunan TPT awak media mempertanyakan pembangunan drainase yang ada di lokasi lingkungan itu dari dana apa dan siapa pelaksananya ,Suratno mejawab kalau pembangunan lingkungan itu setahu saya dari perkim tapi pelaksananya itu saya tidak tahu mas karna yang mengerjakan juga tidak pernah datang ke kantor balai desa jadi saya tidak tau menahu terkait pembangunan tersebut.”jelasnya
Dari jawaban dan keterangan kepala desa ini menunjukkan ada indikasi dana di subkan atau dikelola oleh pihak lain atau dikontraktualkan bukan dibuat swakelola.
Ditempat terpisah salah seorang warga yang berhasil kita wawancarai menerangkan bahwa bangunan itu kayaknya dikerjakan oleh orang lain.
“Bukan warga sini karena saya tidak tau dan tidak mengenalnya mangkanya pengerjaanya sudah bisa dilihat kayaknya tidak akan bisa bertahan lama, terlihat campuran semennya tidak sesuai standard dalam pengerjaan,” pungkasnya.
Sekedar diketaui bahwa bangunan TPT yang berasal dari Bantuan keuangan Khusus Kabupaten tertera jenis kegiatan pembangunan TPT/Plengsengan sumber dana bantuan Keuangan APBD 2022 sebesar 100juta, pungkasnya.(tof/Tim)
