CB,- Lumajang – Dugaan adanya tindak asusila yang dilakukan oleh sepasang sejoli disebuah gudang pasar Yosowilangun – Lumajang hingga pasangan sejoli tersebut dikenakan sanksi/denda semen oleh pihak pasar beberapa waktu yang lalu, nampaknya mendapat respon dari Kepala Desa Yosowilangun Lor Kecamatan Yosowilangun.

Kades Yosowilangun Lor Rudi Hartono menyayangkan atas kebijakan yang dilakukan oleh pihak Kepala pasar Yosowilangun, menurutnya pemberian denda tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh pihak pasar karena pihak pasar tidak mempunyai aturan perihal tersebut.
“Mestinya tidak dibijaki sendiri oleh pihak pasar karena saya yakin pihak pasar tidak mempunyai dasar atau aturan ataupun hukum terkait penanganan tindak asusila, dan harusnya pihak Pemdes Yosowilangun Lor dilibatkan karena pasar Yosowilangun ini masih masuk dalam wilayah Yosowilangun Lor,” Ujarnya.
“Terkait Asusila juga tidak semua desa memiliki Perdes, tapi desa memiliki kebijakan yaitu hukum adat dan hukum normatif, kalau pihak pasar apalagi dibawah naungan dinas saya yakin tidak memililki dasar memberikan sanksi yang demikian, terus dikemanakan hasil denda tersebut? untuk pribadi atau untuk pasar?,” Imbunya.
Rudi berharap kepada pihak terkait untuk memberikan teguran pada pihak ASN yang bertindak diluar aturan dan tidak memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak lain,senin 12/12/2022.
“Kenapa tidak diserahkan kepada pihak yang berwajib atau pihak pemdes setempat yang sudah jelas memiliki aturan dan hukum yang pasti, jika seperti ini apa namanya, apa bisa dikategorikan pungli atau melanggar kewenangan?,” terangnya.
“Oleh sebab itu saya minta pada pihak terkait untuk menindak oknum ASN yang sudah berbuat demikian agar tidak sewenang – wenang dan mengesampingkan jajaran yang ada diwilayahnya.” Ucapnya tegas.
Aturan sanksi itu apakah memang ada, atau hanya membuat aturan sendiri sedangkan pembangunan bentuk apapun saja bila mana pembangunan itu untuk kepentingan pasar maka dana anggaranya jelas dari pemerintah, tidak ada kaitanya dengan pendapatan sanksi semacam itu, ini yang menjadi pertanyaan,”Jelasnya.
Sementara pihak Pasar masih belum bisa dikonfirmasi hanya sebatas chat WhatsApp menjelaskan, sudah beres sudah diselesaikan oleh kasun Wringinsari,”tulis WhatsAppnya.
Sementara Kasun Seno Hadi Dsn Wringinsari Desa Padumasan kecamatan jombang,Kabupaten, jember menjelaskan ke sejumlah wartawan kasus ini memang sudah diselesaikan oleh pihak pasar serta sanksinya sudah dibayarkan kepada toko matrial yaitu berupa semin sebanyak 10 bal,”tuturnya.(Bersambung)
(hargus)
