Surabaya CB,-Dipenghujung tahun 2022, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasiil mengungkap 250 kasus dan mengamankan barang bukti 40 Kg Sabu
penyalahgunaan peredaran narkoba, seperti yang dipamerkan dalam Konferensi Pers Sabtu,31 Desember 2022
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, dari jumlah kasus tersebut pihaknya,telah menahan 316 tersangka untuk diproses lebih lanjut.
Semisal Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak ,berhasil meringkus komplotan pencuri kabel Telkom dan juga terkait keberhasilan Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang berhasil meringkus pelaku pengeroyokan Satpam di Pakuwon City yang diungkap beberapa waktu lalu.
Akibat Salah Paham, hungga mengkibatkan nyawa melayang
Sementara dari ratusan tersangka itu, kami amankan barang bukti berupa 40,258 kilogram sabu, 296,4 gram ganja kering, 5.002 butir pil ekstasi, dan 11.521.415 butir pil dobel L,” ujarnya.
Ia menambahkan, dibanding tahun 2021, jumlah kasus yang diungkap, tersangka yang ditahan dan barang bukti yang diamankan, semuanya meningkat.
“Sebagian besar kasus yang kami ungkap merupakan jaringan internasional. Dimana barang dari China masuk ke Jakarta. Kemudian diedarkan ke seluruh kawasan pulau Jawa, termasuk Surabaya,” ungkapnya.
Ia juga berharap, upaya masif yang dilakukan pihaknya dapat mengurangi kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Pada prinsipnya, kita terus berupaya memberantas peredaran narkoba dimanapun tempatnya. Mudah-mudahan tahun depan kasusnya bisa berkurang drastis,” pungkasnya Sabtu, (31/ 12 / 2022)
Pri
