CB,- Tanah Bumbu – Unit Sat Polairud Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meringkus seorang pelaku tinda pidana narkotika jenis sabu, JB (42).

Pelaku yang disinyalir pengangguran itu diringkusi petugas saat anggota Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanah Bumbu mengetahui diduga di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Satui Timur, Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, 6/1/23.
Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, SIK via Kasi Humas, AKP. Saryanto 8/1/23, mengatakan ketika pelaku membawa sepeda motor, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu di kantong celana pelaku.
Dikatakan AKP. Saryanto, setelah dilakukan pengembangan ke rumah tersangka, polisi telah menemukan barang bukti sebanyak 22 paket sabu.
Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesr Rp200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, ungkapnya.
Adapun barang bukti tindak pidana narkotika berupa 23 paket sabu,1 Unit timbangan digital,1 buah sendok plastik,19 plastik klip kosong yang turut diamnakn polisi.
Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana narkotika jenis sabu diancam dalam pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Satui guna pemeriksaan selanjutnya. (Jhon/Real)
