CB-Tanah Bumbu – Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas AKP. Saryanto membenarkan, seorang pelaku yang diduga mengedarkan sabu, berinisial PD (37) setelah diamankan oleh petugas disebuah rumah Jalan. Insgub, Gang Pelita 4 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, 10/1/23, sekitar pukul 01.30 wita.
Sedangkan barang bukti turut diamankan oleh petugas berupa:
28 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 90,53 gram,
1 unit handphone merk OPPO warna Hijau,
1 (satu) unit handphone merk NOKIA,
-1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan,
1 (satu) buah timbangan sabu warna silver,
1 (satu) buah dompet kecil warna putih,
1 (satu) bungkus plastik klip, dan 1 (satu) buah plastik warna putih
AKP. Saryanto mengatakan, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan. Insgub, Gg. Pelita 4 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu berhasil mengamankan tersangka (PD).
Selanjutnya tersangka serta barang bukti digiring ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut, ungkap AKP. Saryanto.
Jhon/Real
