Cb Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua orang kurir truk dengn membawa minyak jenis solar.
Berkat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Balongbendo, Krian dan Tarik.
Merasa ada kejanggalan dan curiga, kemudian satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi petugas menjumpai satu unit kendaraan Truk Fuso warna merah dengan nopol H 1598 QF yang dikemudikan FT dan SH telah melakukan pengangkutan BBM bersubsidi di dalam box kendaraan ditemukan tangki kapasitas 10.000 liter berisikan BBM jenis solar. Dan selanjutnya pengemudi kendaraan diamankan Satreskrim Sidoarjo untuk di lakukan pemeriksaan.
Dua tersangka melakukan pembelian dari Semarang, Jateng dengan cara disebut dan dipindahkan kedalaman kendaraan truk fuso merah nopol H 1598 QF box yang terdapat tangki dengan kapasitas 10.000 liter yang berisikan BBM jenis solar hingga terkumpul sebanyak 8000 liter yang selanjutnya hendak dilakukan pembongkaran di wilayah Sidoarjo Jatim atas petunjuk dari sdr I selaku pemiliknya. Dalam pengakutan BBM bersubsidi diberi upah Rp 3. 000 000 dari sdr I atas perintahnya.
Dari hasil penyidikan bahwa kedua tersangka sdr FT dan sdr SH dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 5 UU Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan /atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas /atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi Pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara. (nuo)
