Rumah Kost Jalan Dukuh Kupang Dijadikan Ajang Transaksi Jual Sabu Sabu 

Surabaya CB,-Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu sabu pada hari pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 pukul pukul 14.00 wib di rumah  kost Jl. Dukuh Kupang  Surabaya

Menut data data tersangka bernama  SM, laki laki umur: 33 Tahun,: warga Jln  Kedinding Lor,  Tanah Kali Kedinding Kec.Kenjeran Surabaya namun kost di Jl.Dukuh Kupang Surabaya

Kapolsek Tegalsari Surabaya Kompol Muslih didampingi Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo mengatakan, terungkapnya  kasus peredaran narkotika jenis sabu berawal dari laporan masyarakat bahwa bahwa disebuah rumah Kost di Jl Dukuh Kupang Surabaya dijadikan tempat transakssi sabu sabu oleh tersangka, Minggu (15/01)

Selanjutnya anggota Polsek Tegalsari melakukan penyelidikan disekitar TKP dan kemudian  dilakukan penggeledahan .Saat dilakukan penggledahan polisi berhasil menemukan barang bukti Narkotika golongan1 Sabu sabu.

Adapun jumlah barang bukti yang berhadil diamankan berupa 1 klip sabu2 berat 0,22 Gram,1 klip sabu2 berat 0, 36 Gram,1 klip sabu2 berat 0, 31 Gram,1 klip sabu2 berat 0, 34 Gram,1 klip sabu2 berat 0, 35 Gram,
1 klip sabu2 berat 0, 27 Gram,1 (satu) buah scrup plastik warna ungu,1 (satu) buah timbangan digital merk Camry

Untuk tersangka sendiri tersangaka di jerat Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 Tentang Narkotika ,” pungkasnya.”

Pri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *