Komisi D DPRD Surabaya Minta Progres  Sekolah Cokroaminoto

CB, Surabaya – Komisi D DPRD Kota Surabaya gelar rapat koordinasi terkait pembangunan sekolah Cokroaminoto, turut hadir ka. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan, Kementrian Agama Kota Surabaya, Kasat Pol PP, Ketua YPI Cokroaminoto. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya yang  di gelar di ruangan Komisi D DPRD.

Saat di temui awak media Khusnul Khotimah Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya mengatakan, ada banyak perkembangan yang menarik pada rapat yang kedua ini, Komisi D minta progres, karena di sampaikan bahwa proses pengurusan Pertanahan itu dalam proses tapi ternyata ada kendala. Sedangkan Komisi D minta kepada Pemkot Surabaya jangan mencabut hak anak untuk mendapatkan pendidikan.(17/1/2023).

“Jangan sampai hak anak memdapatkan pendidikan itu di ambil, rampas karena urusan adminitrasi, karena ini bisa diselesaikan secara ber iringan”,ucapnya.

Dalam hal ini hadirnya Negara di perlukan dalam rangka di perlukan dalam rangka memberikan pemenuhan hak terhadap pendidikan  pada anak anak Bangsa.

Lebih lanjut mengenai penyegelan sekolah Ketua Komisi D menjelaskan , kalau masalah segel, ini kaitanya dengan aturan karena ijin mendirikan bangunan (IMB), Komisi D berfokus menyelamatkan  anak anak ini, yang ada sekitar dua ratus lebih anak yang bersekolah di SD/MI Cokroaminoto.

“Ijin operasional sudah kami cek ke Dinas Pendidikan masih hidup,ada dan ijin operasional itu sudah di terbitkan sejak tahun 1950,” jelasnya.

Khusnul menambahkan, mengenai segel kami tadi menyerahkan aturanya tetapi kami minta seharusnya Pemerintah Kota Surabaya juga memberikan solusi dan jangan menegakkan Perda tapi tidak ada solusi karena di situ ada proses belajar yang sudah dilaksanakan sejak puluhan tahun yang lalu.

“Memang kalau mengacu pada Permen Dikbud 36 tahun 2014 terkait pendirian dan sebagainya memang salah satu clausulnya ada alas hak terhadap  tanah,”ujarnya.

Menurut Legislator PDI Perjuangan Ia berfokus pada pendidikan, karena ada dua kasus berbeda yaitu IMB, ini yang membedakan dan yang satu lagi terkait pendidikan, kami fokus menyelamatkan generasi bangsa.

“Urusanya nanti kami serahkan pada Komisi yang membidangi karena ada kaitan dengan IMB dan OPD yang terlibat di dalamnya, kami berfokus bagaimana anak anak ini bisa tetap belajar sebagai mana mestinya, “pungkasnya.

Sementara itu Ali Murtado DPRKPP mengatakan, bangunan yang belum ber IMB dan yang melangar itu akan kita berikan teguran teguran dan peringatan sanksi sesuai adminitratif di perda 7 tahun 2009 .(lg)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *