CB, TULUNGAGUNG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, Sabtu (21/01), menggelar rapat paripurna persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda). Dan, seperti biasa, rapat paripurna berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung.
Sedangkan tiga ranperda yang disetujui penetapannya menjadi perda, yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang perangkat desa.
Dalam rapat paripurna ini, Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo MM menyampaikan terimakasihnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung yang dalam pansus telah bekerja meneliti, mengoreksi serta menyempurnakan tiga ranperda.
“Semua catatan fraksi akan kami laksanakan,” kata Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo MM dalam sambutannya.
Ia pun berharap ranperda yang telah disahkan menjadi perda yang benar-benar dapat diterima dan bermanfaat bagi seluruh komponen masyarakat, sehingga mampu mewujudkan Tulungagung yang Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto. Selain itu juga akan ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan bupati (perbup).
Juru bicara Pansus I dan Pansus II DPRD Tulungagung, Riska Wahyu Nurfitasari SPd, juga menyampaikan laporan Pansus I dan Pansus II terkait tiga ranperda tersebut. Menurut dia, tiga ranperda sudah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai rencana kerja pansus DPRD dan dinyatakan telah final.
“Karena itu, Pansus I dan Pansu II merekomendasikan pada rapat paripurna ini agar tiga ranperda untuk ditetapkan menjadi perda dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Tulungagung,” ujar Riska
Kendati semua fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui penetapan tiga ranperda tersebut menjadi perda, mereka tetap memberi catatannya. Seperti yang disampaikan Imam Khoirudin SA.g dari Fraksi PAN yang mewakili semua fraksi dalam pembacaan pandangan fraksinya.
Khoirudin menyampaikan, sifat pola edar peredaran gelap narkotika itu tidak lagi dapat dihadapi hanya dengan skema-skema pencegahan, penanganan, dan penindakan biasa dan tentunya harus menggunakan cara-cara institusional terbatas, tetapi perlu mengaktifkan seluruh institusi sosial dan lapisan masyarakat secara terintegrasi melalui kebijakan nasional sampai daerah yang terstruktur dan sistematis.
Sebab, menurutnya, bahaya penyalahgunaan narkotika ini mengancam tatanan berkelanjutan sistem sosial masyarakat dan bangsa. Mengingat peredaran narkotika ini tidak bisa dihadapi dengan skema -skema dengan pencegahan.
“Kami berharap adanya pola koordinasi dan komunikasi kebijakan yang baik dengan untuk pemberantasan narkotika adanya kerjasama dengan lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan serta instusi lainnya untuk melakukan gerakan anti narkotika secara bersama-sama,” katanya.
Ia juga menyampaikan, dengan diperlukannya peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 16 tentang perangkat daerah sebagai pelaksana Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai mana dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2015 menjadi momentum untuk melakukan penataan pemerintah yang efektif serta mampu menyelenggarakan pemerintahan secara efesien dan profesional.
Disisi lain, dirinya pun berharap soal pemilihan dan perekrutmen perangkat daerah mengutamakan integritas dan profesionalitas dalam pencapaian visi misi. Imam Khoirudin juga berharap, yakni adanya proses verifikasi yang tepat pada program-program agar benar-benar tepat sasaran.
Sementara itu, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono SSos dihadiri langsung Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo MM, Wakil Bupati Tulungagung, Wakil Ketua DPRD Tulungagung, anggota DPRD Tulungagung, Sekda Tulungagung serta serta kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung.(Hsu)