CB_Tanah Bumbu – Keberadaan juru parkir dipasar Pagatan yang seringkali yang diduga dilakukan salah kaprah yang tidak sesuai, oleh oknum tertentu.
Terkait hal itu, warga mengeluh, karena sinyalir ada oknum memasuki lahan parkiran motor harus berpapasan dengan jukir Motor yang tidak diparkir atau tidak ditinggal pemilik pun harus membayar 5000, masuk lahan parkir, bayar.
Pasalnya, praktek jukir mengantongi karcis jika memungut dari warga, yang diduga pungli.
Berdasarkan pantauan media ini, Juru Parkir dari lahan jalan umum yang sekiranya dapat dijadikan area parkir kendaraan, mulai dari toko accesoris handphone, pasar hingga hingga rumah makan.
Petugas tukang parkir yang tidak jelas , muncul dengan membunyikan peluit memberikan aba-aba dan berlari saat motor akan keluar. Padahal kendaraannya tidak dijaga dan mereka tidak membantu proses parkir.
Sehingga warga pun cemas, dan hal itu seharusnya masalah yang harus segera dituntaskan.
Petugas resmi harus mengawasi kendaraan yang terparkir dan tanpa memberikan karcis resmi yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda).
Mengacu pada aturan yang baru, tarif parkir diatur dengan menggunakan batas sesuai degan prosedur.
Sebagai warga wajar saja, jika keberatan ada tukang parkir illegal seolah sulit mengembangkan ekonomi kreatif. Mereka tampak sibuk dengan geser-menggeser motor yang sudah rapi, tidak membantu motor yang mau keluar, terkadang juga lepas tangan jika terjadi kehilangan.
Kabid Parkir, Dinas Perhubungan Tanah Bumbu hingga berita ini ditayangkan, belum sempat dikonfirmasi terkait pengeluhan warga.
Team