Surabaya CB_Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjambretan HP terhadap anak siswa yang terjadi di Jl Dukuh Kupang gang 18 Surabaya pada hari Sabtu siang 21 Januari 2023 pukul 11.00 WIB
Usai ditangkap dan dimintai keterangan pelaku diketahui bernama Imam Syafi’i 42 tahun Bin Sadimun warga Jl Putat Jaya gang Pasar 53A RT 02 RW 03 Putat Jaya Sawahan Surabaya
Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Moh. Irfan SE.SIK di dampingi Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Iptu Aman dan Penyidik 3 Ipda Bambang mengatakan, kronologis kejadiannya,pada saat hari Sabtu tanggal 21 Januari korban hendak pulang sekolah ,tetapi korban tidak langsung pulang masih duduk duduk bersama dengan 6 orang temannya
Tiba tiba ada seseorang yang tidak dikenal menghampiri korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam sambil menodongkan sebilah pisau ke arah korban sambil dan dengan paksa merebut HP korban ,korban pun kaget .
Dengan dibantu oleh teman temannya korban berusaha merebut kembali HP tersebut yang sudah dikuasai oleh pelaku sambil melarikan diri,Kata Kompol Irfan Selasa (24/01/2023)
Kejadian penjambretan tersebut diketahui oleh warga,dan wargapun berusaha mengejar pelaku sampai di Jl Dukuh Kupang gang 16 Surabaya.Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Dukuh Pakis guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut .
Untuk Pasal pelaku dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian yang disertai dengan Pemberatan,ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan berupa 1( satu) Dia Book Hand Phone milik korban,1( satu) bilah pisau penghabisan dan sepeda motor Supra X warna hitam milik pelaku dengan nomer polisi AG 4393 V ,” Pungkasnya
Pri