CB,- Tanah Bumbu – Disaat melakuka Vonis terhadap seorang pemuda yang biadab, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Satriadi, SH akhirnya mengetuk palu dan menetapkan vonis pidana mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan ibu dan dua bocah asal Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, Muhammad Iyan (24))
Pada momen itu, Ketua Majelis Hakim PN Batulicin, Satriadi, SH membacakan vonis pidana mati diikuti ketuk palu di ruang sidang PN Batulicin, Senin (30/1/23), siang sekitar pukul 12.17 wita.
Vonis pidana mati, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanahbumbu, yang dibacakan oleh Rizki Purbo Nugroho pada saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Majelis hakim PN Batulicin sepakat dengan tuntutan JPU yang disinyalir perbuatan terpidana, Muhammad Iyan yang dianggap perbuatan sadis.
Suami sebagai orang tua korban, Hamsani mengatakan puas dengan vonis pidana mati terhadap terpidana Muhammad Iyan.
Lanjutnya, bahwa Hamsani mengatakan hukuman yang yang divonis itu sesuai dengan harapannya. Hamsani lalu mengucapkan terimakasih majelis kepad hakim dan jaksa penuntut umum,
seusai sidang sempat meneteskan air mata.
Saat sidang puluhan orang anggota kepolisian bersenjata lengkap dari Polres Tanah Bumbu.
(Jhon/Real)
